JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pertanian menargetkan perluasan daerah bebas rabies di Provinsi Bali. Bali ditargetkan bebas rabies pada 2030. Kementan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas rabies di Bali, termasuk Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita dalam siaran pers yang diterima Kompas di Jakarta, Kamis (3/1/2019) menyebutkan, pihaknya akan memperluas daerah bebas rabies dengan menyiapkan langkah pencegahan penyebaran virus rabies. Salah satunya, memberikan 1,3 juta dosis vaksin antirabies.
“Pengadaan 1,3 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 33 miliar diprioritaskan untuk provinsi yang tertular rabies,” ujarnya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Massal dan Pemberantasan Rabies di Bali.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) Drh Muhammad Munawaroh. Ia menyampaikan sejumlah program usulan untuk memberantas rabies.
"Kami PDHI diberi tugas meningkatkan kesadaran publik dan program sterilisasi oleh Pak Dirjen," tutur Munawaroh.
Kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam program pengendalian dan pemberantasan rabies, antara lain vaksinasi di wilayah endemis ataupun wilayah bebas yang terancam, surveilans, pengawasan lalu lintas hewan penular rabies (HPR), manajemen populasi HPR, serta bekerjasama dengan pihak kesehatan dalam rangka penanganan kasus gigitan yang terjadi.
Ketut mengatakan, arah pembebasan penyakit rabies di Provinsi Bali saat ini sudah terbuka lebar. Kasus rabies di Bali cenderung terkendali dan sudah ada beberapa daerah yang tidak ditemui kasus rabies, seperti di Kota Denpasar, Pulau Nusa Penida, Lembongan, dan Ceningan di Kabupaten Klungkung.
“Lebih dari 80 persen dari 716 desa yang ada di Bali tidak ada kasus rabies pada tahun 2018”, katanya.
Ia pun meminta masyarakat Bali agar segera melaporkan setiap kejadian kasus gigitan maupun kematian manusia akibat penyakit rabies. Selain itu, Dinas Peternakan Provinsi Bali dan Balai Besar Veteriner Denpasar diminta untuk tetap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendorong pembebasan penyakit ini.
"Beberapa lembaga internasional mengatakan bahwa SOP (standard operating procedure) penanganan penyakit Rabies di Bali ini sudah sangat baik atau terbaik, sehingga ini harus terus kita tingkatkan sampai Bali benar-benar dinyatakan bebas dari Rabies", ujarnya.
Pulau bebas rabies
Kementerian Pertanian pun mengklaim telah membebaskan penyakit rabies di empat pulau di Indonesia pada 2018. Pulau tersebut yakni Pulau Tarakan, Pulau Nunukan, dan Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara, serta Pulau Tabuan di Provinsi Lampung.
Empat wilayah tersebut telah dinyatakan bebas rabies melalui Keputusan Menteri Pertanian No.776/Kpts/P.320/11/2018 untuk Pulau Tarakan, Nunukan, dan Sebatik di Provinsi Kalimantan Utara. Sementara, Pulau Tabuan di Provinsi Lampung dinyatakan melalui Keputusan Menteri Pertania No. 783/Kpts/P.320/11/2018.
Ketut menyebutkan, pembebasan ini telah disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Syaratnya yaitu tidak ada kasus rabies baik pada manusia selama dua tahun terakhir, baik pada hewan maupun pada manusia.
Selain itu juga didukung oleh hasil surveilans oleh Balai Veteriner Lampung dan Balai Veteriner Banjarbaru yang membuktikan tidak adanya agen penyakit di wilayah tersebut.
Selain 4 pulau tersebut, sebelumnya ada lima pulau yang dinyatakan bebas rabies, yakni Pulau Weh (Provinsi Aceh), Pulau Pisang (Provinsi Lampung), Pulau Mentawai (Provinsi Sumatera Barat), Pulau Enggano (Provinsi Bengkulu), dan Pulau Meranti (Provinsi Riau).