Pencetak 1.500 Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 Ditangkap di Bogor
Oleh
ratih p sudarsono
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Polres Kota Bogor mengungkap kasus pemalsuan uang rupiah pecahan Rp 100.000. Dua pelakunya dibekuk di Kampung/Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu (2/1/2019).
Kedua tersangka atas nama UM (52) alias Haris dan HS (28). ”Kasus ini terungkap setelah anggota Tim Leon kami mendapat informasi, pada Rabu sekitar pukul 14.00, ada orang yang membuat uang palsu. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kepala Polres Kota Bogor Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/1/2019) malam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di sebuah rumah di Kampung atau Desa Pabuaran. Polisi mendatangi rumah itu sekitar pukul 17.00 dan mendapatkan kepastian ada dua orang di rumah tersebut. Khawatir pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti, penggerebekan dilakukan sore itu juga, kata Ulung.
Pada saat penggerebekan, satu orang berada di ruang tamu, satunya lagi di ruang lain, tengah melakukan pencetakan uang palsu dengan mesin cetak portable. Penggeledahan atas keduanya dan rumah itu, antara lain ditemukan tiga mesin cetak ringan (portable) merek Epson, HP, Dan Canon, serta masing-masing satu unit laptop, mesin laminating, dan telepon seluler.
Selain itu, ditemukan juga uang rupiah palsu 1.500 lembar pecahan 100.000 dan 3 lembar pecahan 50.000. Ada pula resi STNK palsu 21 lembar dan tiga sertifikat palsu.
”Semua barang bukti itu disita dan kedua pelaku ditahan dengan sangkaan melakukan pidana sesuai Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Ulung.