logo Kompas.id
UtamaPenyelenggara Pemilu Menempuh ...
Iklan

Penyelenggara Pemilu Menempuh Langkah Hukum

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yQR-E8jeUoR2Zfe6LbIxeOlmEhc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fantarafoto-kpu-periksa-informasi-penemuan-surat-suara-03012019-dr-03_1546483355-1.jpg
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan pers seusai melakukan pengecekan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1/2019). KPU dan Bawaslu menegaskan kabar tersebut tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS – Kian dekat waktu Pemilu 2019, penyelenggara pemilu semakin sering menjadi korban dan sasaran kabar bohong. Jika sebelumnya kabar bohong cukup ditangkal dengan memaparkan data dan fakta ke publik, kali ini penyelenggara pemilu harus menempuh jalur hukum. Sebab, kabar bohong yang beredar mengancam Pemilu 2019.

Berdasarkan identifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang Agustus-Desember 2018, sebanyak 62 konten kabar bohong yang berkaitan dengan Pemilu 2019 tersebar di internet dan media sosial. Banyak di antaranya merupakan kabar bohong yang menyerang penyelenggara pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000