Perwakilan Guru Honorer Tuntut Mendikbud Buat Terobosan
Oleh
Andy Riza Hidayat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan guru honorer atau pegawai tidak tetap kependidikan mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (3/1/2019) siang, di Jakarta. Mereka menyerahkan surat tuntutan terkait jenjang karier dan kesejahteraan guru honorer.
Perwakilan yang terdiri dari 23 guru honorer dari Jawa Timur dan Jawa Tengah itu datang dengan didampingi kuasa hukum tim advokat guru honorer, Muhammad Asrun. Adapun surat tuntutan guru diterima petugas bagian administrasi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudadayaan. Harapan mereka untuk bertemu Mendikbud Muhadjir Effendy belum dapat terwujud untuk sementara waktu.
Asrun menyampaikan, pernyataan Muhadjir terkait solusi kesejahteraan lewat kebijakan dinilai tidak berpihak kepada guru honorer. Karena itu, ia meminta kepada Muhadjir untuk membuat terobosan hukum.
Perwakilan guru honorer itu meminta Kemdikbud mengatasi hambatan konstitusional yang mengganjal karier guru honorer. Syarat yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan itu disebutkan, calon pelamar harus memenuhi usia paling tinggi 35 tahun.
”Rata-rata di lapangan, banyak guru honorer yang bekerja lebih dari sepuluh tahun hingga dua puluh tahun. Jika usia jadi pertimbangan seleksi lalu bagaimana nasib mereka,” kata Asrun.
Meski demikian, peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Asrun menambahkan, peraturan itu justru menghambat guru honorer memperoleh penghasilan yang layak karena diperlakukan sama dengan perekrutan pelamar lain yang mengikuti tes.
”Mereka sudah berpengalaman mengajar di depan kelas belasan tahun, untuk apa mereka harus dites segala macam lagi? Kompetensi apa yang harus dites?” ujar Asrun.
Saat dikonfirmasi Kompas, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi mengatakan, pihaknya belum menerima surat itu karena masih menghadiri acara di lokasi lain.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas, 3 Desember 2018, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), perekrutan PPPK juga dilakukan melalui mekanisme seleksi. Karena itu, tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai 735.825 orang tak serta-merta diangkat menjadi PPPK. Para tenaga honorer, termasuk guru honorer, harus melalui proses seleksi yang dilakukan pemerintah.
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, PPPK diarahkan untuk mengisi pimpinan tinggi serta jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal berusia satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan tersebut.
Sesuai ketentuan dalam UU ASN, PPPK memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, PPPK tidak memiliki hak uang pensiun seperti PNS. (MELATI MEWANGI)