Sumbangan Dana Kampanye dari Perseorangan Masih Minim
Oleh
Ingki Rinaldi dan Pradipta Pandu Mustika
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Sumbangan dari perseorangan masih relatif minim diterima oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung pada Pemilu 2019. Selama lebih kurang tiga bulan sejak masa kampanye dimulai, sumbangan dana kampanye lebih banyak berasal dari kelompok atau dari pasangan calon.
Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Joko Widodo dan Ma\'ruf Aminserta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sesuai aturan, semua peserta pemilu, baik capres dan cawapres maupun partai politik, dan calon anggota DPD menyerahkan LPSDK paling lambat 2 Januari 2019 pukul 18.00.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lebih dahulu hadir di KPU. Dalam dokumen LPSDK yang mereka serahkan, disebutkan total penerimaan Rp 54,05 miliar, sedangkan pengeluaran Rp 46,6 miliar. Dari sisi penerimaan, Rp 52 miliar di antaranya berasal dari capres dan cawapres.
Bendahara Umum BPN Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono menuturkan, jika sumbangan tersebut dipilahkembali, Sandiaga Uno menyumbang sekitar 70 persen dan Prabowo Subianto menyumbang sekitar 30 persen.
Sudirman Said, Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandiaga menambahkan, pihaknya juga menerima dukungan langsung dari masyarakat. Hal itu berupa kegiatan yang didanai masyarakat dan juga mereka yang menggunakan tempat tinggalnya atau ruko untuk posko pemenangan.
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\'ruf Amin menyerahkan LPSDK dengan total penerimaan dana kampanye Rp 55,987 miliar. Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan, sumbangan yang diterima oleh TKN tersebut, berasal dari sumbangan pasangan capres-cawapres, perorangan, partai politik, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
Sumbangan terbesar berasal dari kelompok sebesar Rp 37,921 miliar. Selain itu, juga ada sumbangan lainnya, seperti sumbangan dari paslon Rp 32 juta, perorangan Rp 121 juta, partai politik (Nasdem dan Perindo) Rp 2 miliar, dan badan usaha (P.T Lintas Teknologi Indonesia) sebesar Rp 3,9 miliar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penyampaian LPSDK dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan sumbangan hingga hari tersebut. Kelak pada saat penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), LPSDK bisa menjadi acuan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran penerimaan dana kampanye.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil menuturkan, idealnya, LPSDK diikuti informasi hasil pengawasan dana kampanye dan aktivitas kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu. "Kalau ada pengawasan itu informasi yang diterima ini akan lebih bermanfaat karena ada uji akuntabilitas dan integritasnya," katanya.