JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak melanjutkan kontrak kerja sama dengan 65 rumah sakit yang tanpa sertifikat akreditasi. Namun, Kementerian Kesehatan mengajukan rekomendasi agar kerja sama bisa dilanjutkan. Syaratnya, pihak rumah sakit harus menyelesaikan sertifikasi akreditasi sampai Juni 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tanpa sertifikasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (4/1/2019), menyampaikan, sertifikasi akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit agar bisa melayani pasien program JKN-KIS.
”Permenkes No 99/2015 juga sudah mengatur, akreditasi harus diselesaikan sampai jangka lima tahun sejak program JKN-KIS ada pada tahun 2014. Berarti, kalau tidak diselesaikan sampai akhir 2018, kerja sama tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Ada 65 rumah sakit yang belum terakreditasi hingga akhir 2018. Akreditasi ini dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain, pimpinan rumah sakit adalah dokter, rumah sakit harus memiliki izin operasional, dokter yang bekerja harus memiliki izin praktik, serta sistem pengadaan obat melawati jalur resmi. Syarat ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan pada pasien.
Namun, lanjut Bambang, berdasarkan kajian dan pertimbangan untuk memenuhi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan telah merekomendasikan rumah sakit yang belum terakreditasi itu agar kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN tetap diperpanjang.
”Surat rekomendasi sudah kami kirimkan ke BPJS (Jumat) sore ini. Jadi bisa langsung ditindaklanjuti oleh BPJS. Rekomendasi ini keluar setelah rumah sakit yang belum terakreditasi membuat surat komitmen yang isinya akan menjalankan akreditasi paling lambat semester I tahun 2019,” tuturnya.
Oleh karena itu, rumah sakit tersebut akan terus dipantau sampai 1 Juni 2019 agar segera menyelesaikan sertifikasi akreditasi yang dibutuhkan.
Secara terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan, pihaknya memang sudah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terkait kontrak kerja sama pelaksanaan program JKN-KIS.
”Diusahakan agar kerja sama bisa diperpanjang. Tentu perlu proses. Kerja sama dalam permenkes itu sekurangnya setahun jangka waktunya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam memperbarui kontrak kerja sama perlu dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik. Dalam proses ini juga dipertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat serta dipastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro AP mengimbau rumah sakit yang belum terakreditasi segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan. Melalui akreditasi, rumah sakit dianggap memenuhi standar pelayanan kesehatan terkait keselamatan pasien.
”Semua rumah sakit tentu paham akan syarat akreditasi ini. Namun, sumber daya yang dimiliki mungkin belum siap. Selama proses pemenuhan syarat tersebut, jangan sampai pasien dikorbankan. Ketergantungan pasien BPJS sangat tinggi,” ujarnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berpendapat, meskipun syarat akreditasi mutlak diperlukan bagi rumah sakit yang melayani program JKN-KIS, kebutuhan pasien BPJS juga sangat besar. Apabila ada rumah sakit yang tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS, berarti ada banyak pasien yang dikorbankan.
”Kemenkes diharapkan memberikan bimbingan bagi rumah sakit agar bisa segera memperoleh akreditasi. Jangan sampai, aturan ini mengurangi jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS sehingga menambah antrean pasien dalam mendapatkan pelayanan,” katanya.