Lima Anak Perempuan Jadi Korban Perdagangan Manusia
Oleh
Cokorda Yudistira
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS– Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali belum lama ini menangkap dua orang yang disangkakan memperdagangkan orang dengan tujuan untuk dieksploitasi seksual. Polisi mengamankan lima anak perempuan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun yang menjadi korban dan dipekerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dua tersangka yang ditangkap polisi reserse Sub direktorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali itu, masing-masing berinisial NKS alias Bu Komang (49) dan NWK alias Mami Wayan (51). NKS adalah penampung sekaligus penyedia layanan pekerja seks komersial sedangkan NWK adalah pengelola tempat hiburan malam di Sanur. Tempat mereka digerebek tim polisi Sub Direktorat 4 Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (3/1/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Andi Fairan membenarkan pihaknya sedang menangani perkara dugaan perdagangan orang dan sudah menangkap dua tersangkanya. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami juga sudah mengamankan korbannya,” kata Andi yang dihubungi Jumat (4/1/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Kombes Hengky Widjaja, dalam keterangan tertulis dari Polda Bali, menyebutkan, dua orang ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang itu. Polisi mengamankan lima perempuan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun yang diduga menjadi korban perdagangan orang. Lima korban itu berasal dari Bekasi, Jawa Barat; dan Jakarta.
Adapun kedua tersangka, NKS dan NWK, dinyatakan dikenai ancaman pidana sesuai UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga diperiksa di Polda Bali.
Dari hasil pemeriksaan polisi disebutkan, NKS memesan calon pekerja melalui agen perekrut di Bekasi. Calon pekerja dijanjikan pekerjaan di Bali dengan fasilitas tempat tinggal, perawatan salon, dan gaji mulai Rp 5 juta per bulan. Korban juga disiapkan tiket pesawat ke Bali.
Setelah di Bali, para korban itu ditampung di tempat NKS. Para korbannya dipekerjakan sebagai pendamping tamu di tempat hiburan yang dikelola NWK. Selain sebagai pendamping tamu, korban juga dieksploitasi secara seksual untuk melayani tamu yang membayar dengan sejumlah uang.
Seorang korbannya melarikan diri dari tempat penampungan di Sanur. Korban itu menghubungi keluarganya di Bekasi. Lalu bersama tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, korban asal Bekasi itu melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polda Bali pada Rabu (2/1).
“Korbannya masih tergolong anak-anak,” kata Luh Putu Anggreni, Ketua Pelaksana Harian P2TP2A Kota Denpasar, Jumat. Menurut Anggreni, tersangka juga mengeksploitasi korban yang masing anak-anak itu untuk tujuan seksual. Anggreni menambahkan, iming-iming bekerja di Bali dengan gaji tinggi dan fasilitas itu dijanjikan untuk menarik minat korban.