logo Kompas.id
UtamaPelajar Pengubur Bayi Terancam...
Iklan

Pelajar Pengubur Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ApdsQ321tiO7-xWk4IYzbtcNKY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Filustrasi-mayat_1540733151.jpg

SIDOARJO,KOMPAS-Seorang pelajar kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terancam hukuman 15 tahun penjara karena membuang bayi dengan cara menguburnya. Pelaku saat ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Muhammad Harris mengatakan pelaku bernama RM (18) warga Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kasus yang menimpa tersangka saat ini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000