logo Kompas.id
UtamaTanpa Eksekusi, Vonis Tak...
Iklan

Tanpa Eksekusi, Vonis Tak Timbulkan Efek Jera

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6kXDcP-aQb0c578f5DTAIlnN33E=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180222_KEBAKARAN-HUTAN_C_web.jpg
Kompas/Adrian Fajriansyah

ILUSTRASI: Kebakaran hutan dan lahan

JAKARTA, KOMPAS – Putusan-putusan pengadil pada kasus kerusakan lingkungan mengarah ke jalur positif. Tercatat dalam beberapa tahun terakhir gugatan kerugian lingkungan bisa dimenangkan dari korporasi perusak lingkungan senilai Rp 18 triliun. Namun hingga kini belum satu pun dari sembilan kasus tersebut yang berlanjut ke eksekusi di lapangan.

Bila peradilan dan pemerintah tak menunjukkan bukti eksekusi ini bisa dijalankan, efek jera yang ingin ditimbulkan dari putusan tersebut tidak tercapai. Di sisi lain, perbaikan lingkungan yang memerlukan biaya yang diharapkan bersumber dari nominal vonis tersebut tak bisa dilakukan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000