LUMAJANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Lumajang menghentikan dua orang terlibat carok atau berkelahi menggunakan celurit di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (4/1/2019) malam. Kedua pelaku berkelahi diduga gara-gara terlibat sengketa percintaan.
Dua pelaku sekaligus korban adalah Solikin (40), seorang sopir truk pasir asal Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, serta Mahfud (30), sopir truk pasir asal Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Keduanya saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Haryoto, Lumajang. Keduanya dirawat dengan sejumlah luka pada bagian leher, kepala, tangan, dan bagian tubuh lainnya.
Pada Jumat tepatnya pukul 21.15, polisi menerima laporan dari Zainul Arifin (50), perangkat Desa Lempeni. Zainul melaporkan kejadian carok di depan rumah Suhartatik (42), salah seorang warganya.
”Keduanya bertemu di depan rumah Suhartatik. Mereka sama-sama suka kepadanya. Keduanya lalu berkelahi dan kami melapor ke polisi. Mereka berkelahi dalam kondisi mabuk,” kata Zainul. Warga sekitar tidak ada yang berani melerai perkelahian itu.
Zainul mengatakan, sebelum berkelahi, keduanya sempat adu mulut. Solikin mengaku telah menikah siri dengan Suhartatik dan dirinya mengaku tidak terima Suhartatik didekati oleh Mahfud.
Saat keduanya sedang berkelahi, datang Ajun Inspektur Dua Dimas selaku Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat bersama Brigadir Kepala Rino selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Tempeh. Mereka berusaha melerai perkelahian.
Oleh karena tidak bisa dihentikan dengan kata-kata, polisi akhirnya menembakkan senjata ke udara sebagai peringatan. Kedua pelaku pun berhenti berkelahi dan tidak lama kemudian roboh ke tanah dengan tubuh bersimbah darah.
Bersama masyarakat setempat, polisi kemudian membawa kedua korban ke Puskesmas Tempeh untuk mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang diderita. Oleh karena butuh perawatan lanjutan, keduanya langsung dirujuk ke RSUD dr Haryoto, Lumajang.
Meski kedua pelaku sekaligus korban belum bisa dimintai keterangan, polisi akan tetap menindak kejadian kriminal itu demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkelahian satu lawan satu dengan ancaman pidana sekitar 7 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Muhammad Arsal Sahban menyayangkan peristiwa tersebut. ”Luka pada hati berujung luka di sekujur tubuh. Saya menyayangkan hal ini karena masalah cinta sampai berujung fatal. Hal ini bisa terjadi karena efek miras yang membuat keduanya mabuk. Inilah alasan kenapa kami gencar menumpas miras karena dapat berakibat fatal seperti ini. Hal yang sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik malah berujung pada masalah hukum,” katanya.
Arsal mengatakan akan terus menggencarkan razia minuman keras dan senjata tajam untuk mencegah hal tersebut berulang.