Inovasi-inovasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Inisiatif tak selalu harus datang dari pusat, tetapi dapat dimulai dari unit-unit terkecil dalam sebuah sistem. Kalau memiliki daya dorong yang kuat, bukan tak mungkin sebuah inovasi akan mengubah sistem secara keseluruhan.
Itulah yang coba dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Selama ini pelayanan terkait masalah pertanahan dilaksanakan dengan sistem loket. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang ke kantor melalui loket, dengan kata lain kantor pertanahan hanya pasif menunggu masyarakat. Dampaknya, dari segi kuantitas, pelayanan yang dilaksanakan sangat kurang. Selain itu, selalu ada stigma dalam pemikiran masyarakat bahwa pengurusan sertifikat itu mahal dan lama.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI atau yang sekarang dinamai Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebetulnya telah cukup lama meluncurkan kegiatan pelayanan model Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah), suatu kegiatan kantor berjalan dengan mendatangi wilayah yang jauh dari kantor pertanahan. Namun, pada prinsipnya konsep yang dipakai hampir sama dengan loket di kantor, yaitu petugas menunggu masyarakat mendatangi mobil Larasita.
Penggunaan model Larasita memang memudahkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi dirasa masih kurang meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan masalah-masalah pertanahan. Melihat kondisi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar membuat inovasi pelayanan dengan sistem jemput bola yang diberi nama ”Ketuk Pintu Rumah Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar” untuk meningkatkan pelayanan permohonan hak milik atas tanah (sertifikat).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung masyarakat dari rumah ke rumah. Petugas dari Kantor Pertanahan langsung mendatangi setiap rumah yang ada di desa/kelurahan. Pendataan dilakukan dengan memberikan formulir kelengkapan berkas kepada setiap masyarakat, meneliti berkasnya, dan penghitungan besaran biaya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Petugas membimbing penghitungannya bersama masyarakat yang didatangi. Mereka juga menjemput berkas-berkas yang sudah siap dan biaya bisa dibayarkan di rumah penduduk. Lewat sistem ini, percaloan pengurusan sertifikat tanah dapat dihilangkan. Selain itu, dengan mendekati masyarakat secara langsung terjadi dialog guna mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat dalam hal layanan. Petugas juga dapat menangani langsung dengan mediasi atau cara lain apabila terjadi sengketa tanah di lapangan dan memberikan jalan keluar.
Kegiatan Ketuk Pintu Rumah mulai dilaksanakan pada Juni 2013 dengan mengambil lokasi di tiga kelurahan di Kecamatan Benteng, yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini telah berhasil meningkatkan jumlah pelayanan permohonan sertifikat hak atas tanah dan disambut baik oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan ini dianggap sebagai jalan keluar terhadap animo masyarakat yang rendah dengan menjangkau berbagai kelompok sosial yang selama ini kesulitan mengurus sertifikat tanah.
Ketuk Pintu Rumah adalah salah satu inovasi yang muncul di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang inisiatifnya berangkat dari bawah. Kementerian ini tercatat paling banyak melakukan inovasi dalam pelayanan publik dibandingkan dengan kementerian lainnya. Selama lima tahun belakangan (2014-2018), tercatat kementerian tersebut telah mengumpulkan sembilan penghargaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Untuk inovasi Ketuk Pintu Rumah, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar bahkan mendapat dua kali penghargaan untuk dua kriteria yang berbeda, yaitu memberikan pelayanan yang berkualitas dan memberi keadilan serta kemudahan akses pelayanan bagi kelompok rentan.
Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Selayar, di daerah lain juga berkembang inovasi yang dikembangkan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, seperti di Sleman, Pemalang, Gresik, Tangerang, Kota Surabaya, dan Kota Semarang.
”Laris”
Sejumlah inisiatif perbaikan di bidang pelayanan masalah tanah dan bangunan juga muncul di kantor-kantor pertanahan di daerah lain, baik yang sifatnya pelayanan langsung maupun lewat pengembangan teknologi informasi. Pelayanan yang singkat, terpadu, dan berorientasi pada keterjangkauan masyarakat menjadi ciri yang makin diutamakan.
Berbeda dengan di Kabupaten Selayar, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, muncul terobosan baru yang memanfaatkan teknologi informasi dalam urusan sosal pertanahan. Namanya ”Layanan Rakyat Istimewa untuk Sertifikasi Tanah (LARIS)”, yaitu layanan penyiapan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan masalah pertanahan.
Laris adalah sebuah subsistem dari sistem besar yang dikenal sebagai Sistem Informasi dan Manajemen Tata Kelola Kantor Pertanahan, sebuah sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dinamakan e-governance of land office. Selain subsistem tata kelola ketatausahaan, sistem ini juga meliputi subsistem tata kelola pemberkasan elektronik. Subsistem tata kelola dokumen pertanahan meliputi tata kelola gambar ukur, tata kelola surat ukur, tata kelola buku tanah, dan tata kelola warkah/arsip yang diperlukan dalam rangka pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Sistem Informasi dan Manajemen Tata Kelola Dokumen Pertanahan ini menggunakan aplikasi berbasis teknologi web framework terintegrasi antarsubsistem. Gagasan ini muncul karena sejumlah masalah yang sering kali muncul di kantor ini, yaitu pencarian dokumen gambar ukur membutuhkan waktu cukup lama, gambar ukur kadang tidak ditemukan, gambar ukur tidak tertata dengan baik, dan ruang penyimpanan gambar ukur kurang aman.
Keadaan ini mengakibatkan terhambatnya proses persiapan pengukuran lapangan, proses penanganan sengketa, konflik atau perkara, terhambatnya proses pemetaan lewat aplikasi satelit Geo-KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan), dan adanya gambar ukur yang tidak kembali pada tempatnya.
Hasil dari inovasi ini adalah tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kemudahan dalam pelayanan pemeliharaan data pertanahan kepada masyarakat. Dokumen-dokumen pertanahan menjadi tertata secara fisik ataupun digital dan terjaga keamanannya.
Pada ujungnya, sistem ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan memberikan kemudahan dalam pencarian dokumen secara cepat dan akurat di mana pun berada karena dibangun dengan aplikasi berbasis web. Sistem ini diinisiasi oleh Tim Informasi dan Teknologi di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BPN DIY) yang dipimpin oleh Adi Darmawan.
”Intan”
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang meluncurkan Inovasi Pertanahan (Intan) sebagai sarana akses informasi pertanahan yang dikelola oleh sistem SMS Center dengan dukungan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berbasis aplikasi web yang andal. Pelayanan Informasi pertanahan atau pengaduan disampaikan secara elektronik (paperless) dan dijawab dalam waktu yang cepat.
Akses informasi pertanahan melalui SMS Center ini memberikan ketepatan waktu yang sangat signifikan. Respons terhadap permintaan informasi jenis pelayanan, informasi persyaratan berkas, dan informasi posisi berkas dapat diperoleh dalam hitungan kurang dari satu menit.
Inovasi dikembangkan karena sering kali masyarakat Pemalang tidak bisa memenuhi semua persyaratan pelayanan dan menyelesaikan pendaftaran jenis pelayanan yang diinginkannya pada hari kedatangan di depan loket. Hal ini terjadi karena masyarakat belum mengetahui secara jelas apa yang menjadi persyaratan setiap jenis pelayanan, besarnya biaya/tarif, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
Selain itu, juga tidak tersedia informasi atau kurangnya akses informasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Kadang berkas yang telah masuk sulit diketahui sudah diproses sampai tahap apa sehingga masyarakat harus berkali-kali datang ke kantor pertanahan.
”Lantum”
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II membuat terobosan baru dengan menerbitkan program Layanan Tujuh Menit disingkat ”Lantum”, yaitu pelayanan Pertanahan terhadap pendaftaran Pengecekan Sertifikat dan Hapusnya Hak Tanggungan yang penyelesaianya kurang dari 7 menit. Inovasi dari pemanfaatan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan atau KKP ini merupakan terobosan dari sisi pemenuhan standar waktu pelayanan melalui penyederhanaan proses bisnis dan pemanfaatan teknologi informasi.
Layanan ini dikhususkan untuk wilayah kelurahan yang telah tervalidasi dokumen fisiknya pada buku tanah dan surat ukur dengan data yang ada di aplikasi KKP. Dengan telah tervalidasinya dokumen fisik dengan dokumen aplikasi KKP, maka tidak dipergunakan lagi fisik buku tanah dan surat ukur dan untuk selanjutnya proses pencatatan pendaftaran tanah menggunakan buku tanah dan surat ukur digital.
Lantum dianggap inovatif karena penggunaan buku tanah digital, sebagai pengembangan dari aplikasi KKP yang ada. Sebelumnya, KKP hanya digunakan sebagai backup atau pendamping dari pekerjaan yang masih menggunakan register dokumen (buku tanah dan surat ukur) dalam bentuk fisik. Inovasi ini juga didukung pelimpahan kewenangan sampai pada petugas di lokat pelayanan.
Dengan prosedur yang diterapkan, inovasi ini merupakan pemangkasan dari sekurangnya empat atau lima simpul prosedur menjadi hanya satu (simpul), yaitu petugas di loket pelayanan. Dengan sistem ini, tugas yang tadinya dikerjakan oleh 4-5 orang yang berbeda dapat dikerjakan oleh satu orang. Selain itu, penggunaan printer Passbook juga mendukung pencetakan perubahan pada sertifikat hak atas tanah langsung dari sistem KKP dan dilakukan oleh petugas yang sama di loket pelayanan.
”Layanan Sabtu Minggu”
”Layanan Sabtu Minggu” adalah layanan pertanahan yang dilakukan pada saat hari libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), yang diperuntukkan bagi masyarakat atau pemohon langsung tanpa menggunakan surat kuasa dalam pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat yang pada hari kerja tidak mempunyai waktu untuk mengurus sertifikat tanahnya dapat dilayani pada hari libur akhir pekan.
Layanan yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang muncul karena mobilitas masyarakatnya yang tinggi. Masyarakat Kabupaten Tangerang sebagian besar merupakan karyawan yang memiliki kesibukan di hari kerja dan kondisi jalan raya yang sering macet.
Sering kali antrean pelayanan yang panjang menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan layanan pertanahan dan mengurus permohonannya secara langsung ke BPN pada hari kerja. Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat menggunakan jasa calo untuk mengurus berkas permohonannya.
Layanan Sabtu Minggu melayani kebutuhan masyarakat akan pengecekan sertifikat tanah, peningkatan hak, roya, pencatatan blokir, surat keterangan pendaftaran tanah, dan informasi zona nilai tanah. Dengan adanya inovasi ini, Kepala BPN RI menginstruksikan kepada kantor BPN seluruh Indonesia untuk melaksanakan Layanan Sabtu Minggu dengan mencontoh BPN Kabupaten Tangerang. (LITBANG KOMPAS)