logo Kompas.id
UtamaIroni Moratorium Hotel di...
Iklan

Ironi Moratorium Hotel di Yogyakarta

Oleh
Haris Firdaus
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NMZf1fUPXKthp8Ep6-OUTePMSuI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_27883889_9_0.jpeg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Bangunan bertingkat yang sebagian besar digunakan untuk hotel semakin memadati Kota Yogyakarta, seperti terlihat pada Kamis (22/12/2016).

Awal tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberi “kado istimewa” untuk para investor yang ingin membangun hotel di kota tersebut. Setelah moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel selama 5 tahun, Pemkot Yogyakarta mengizinkan kembali pendirian hotel baru  tahun ini.

Akan tetapi, izin yang diberikan terbatas hotel bintang 4 dan 5 serta penginapan selain hotel, misalnya homestay atau rumah inap, losmen, motel. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang ditandatangani Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (31/12/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000