Peraturan Ojek Daring Ditargetkan Selesai Februari
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan peraturan menteri perhubungan terkait dengan ojek daring selesai pada Februari 2019. Rancangan peraturan telah dibuat dan segera dikoordinasikan kepada penyedia aplikasi, mitra pengemudi, dan kementerian terkait.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela-sela diskusi ”Gojek x Kemenhub Jaga Keselamatan Berkendara” di Jakarta, Minggu (6/1/2019), menyampaikan, regulasi itu adalah diskresi dari kewenangannya sebagai pembuat kebijakan. Namun, keberadaan regulasi itu tidak serta-merta melegalkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
”Masalah legalitas dan status perusahaan aplikasi akan kami bahas. Saya harap peraturan itu bisa selesai kurang dari satu bulan (dari saat ini),” kata Budi Karya.
Selama ini belum ada regulasi yang mengatur kendaraan roda dua sebagai kendaraan angkutan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum, tetapi sebagai kendaraan perseorangan.
Beberapa topik yang dibahas dalam rancangan regulasi adalah penentuan tarif batas atas dan bawah serta perlindungan pengemudi dan penumpang. Regulasi juga akan membahas penangguhan akun mitra pengemudi yang selama ini dinilai dilakukan secara sepihak.
Budi Karya melanjutkan, regulasi itu akan berperan sebagai payung hukum guna melindungi perusahaan, mitra pengemudi, dan konsumen. Apalagi, profesi tersebut telah menjaring lebih dari satu juta pekerja dan menumbuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor makanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi, seperti Go-Jek dan Grab, serta mitra pengemudi.
”Pada Selasa (8/1/2018), pemerintah mengundang 97 aliansi pengojek untuk bertemu,” ucapnya.
Menurut Budi Setiyadi, penyusunan rancangan regulasi yang melibatkan seluruh pihak dapat diselesaikan dalam satu bulan. Namun, penyelesaian harmonisasi regulasi bisa selesai pada Maret atau April 2019. Kecepatan penyusunan bergantung dari koordinasi seluruh pihak terkait.
Perwakilan mitra pengemudi Go-Jek, Mulyono, menyambut baik ajakan pemerintah untuk berkoordinasi bersama. ”Kami memiliki sekitar 3.000 komunitas pengemudi,” katanya.
Terbuka
Chief Public Policy and Government Relations PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Go-Jek Shinto Nugroho mengatakan, perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi daring terus membuka pintu dialog dengan pemerintah.
Namun, ujarnya, perusahaan berharap pemerintah tidak membuat aturan yang menghambat inovasi teknologi perusahaan lokal. Menurut dia, masalah distribusi jasa dan logistik di Indonesia dapat diatasi dengan adanya aplikasi daring. Ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa.
Hingga Januari 2019, Go-Jek telah memiliki 1,3 juta mitra pengemudi di 167 kota seluruh Indonesia. Mayoritas pengemudi menggunakan kendaraan beroda dua, diikuti oleh kendaraan roda empat dan roda tiga.
Taksi daring
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait dengan taksi daring dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pada Desember 2018. Regulasi ini akan berlaku dalam waktu enam bulan setelah ditetapkan.
Budi Setiyadi mengatakan, regulasi itu membuat pengaturan tarif dan batas kota kendaraan beroperasi ditetapkan oleh gubernur. Penetapan tersebut dapat berbentuk peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Shinto menambahkan, perusahaan masih mengkaji regulasi mengenai taksi daring. ”Terus kami kaji karena masih akan ada peraturan turunannya,” ucapnya.