JAKARTA, KOMPAS — Setelah pada akhir Desember 2018 sejumlah rumah sakit dinyatakan tidak bisa melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akhirnya pada 4 Januari 2019 Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi ke-19 RS itu bisa kembali melayani pasien peserta JKN.
Khafifah Any, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (7/1/2019), menjelaskan, surat rekomendasi bernomor HK.03.01/Menkes/18/2019 itu merekomendasikan perpanjangan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, penghentian kerja sama layanan BPJS oleh sejumlah rumah sakit dan klinik terjadi karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Itu sebabnya, BPJS Kesehatan lalu memutus kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi.
Namun, untuk tidak membuat keresahan dan peserta JKN tetap terlayani, Kemenkes akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi bagi rumah sakit yang belum terakreditasi untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN dengan BPJS Kesehatan.
Adapun untuk rumah sakit yang sudah terakreditasi dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar tetap dilakukan perpanjangan kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN.
Untuk 19 RS di Jakarta itu, lanjut Khafifah, kontrak memang habis per 31 Desember 2018. Sementara belum diperpanjang, layanan yang bisa diberikan adalah layanan di UGD. Untuk operasi atau rawat inap dirujuk ke rumah sakit lain.
Lalu, pada 2 Januari 2019, lanjut Khafifah, Dinas Kesehatan DKI telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan. Surat itu baru dijawab dua hari kemudian dengan terbitnya rekomendasi Menteri Nomor HK.03.01/MENKES/18/19 tentang perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
”Karena surat terbit Jumat, baru bisa ditandatangani Senin ini,” ujar Khafifah.
Dengan kejadian itu, lanjut Khafifah, ia memastikan masyarakat DKI peserta JKN belum sempat terdampak atau tertolak.
Adapun untuk dua RSUD yang juga diberitakan tidak bisa memberikan layanan, yaitu RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama, dijelaskan Khafifah, dua RS itu belum terakreditasi. ”RSUD Kebayoran Lama baru beroperasi 2018, sementara RSUD Jati Padang baru beroperasi 2017. Pada 2019 ini memang sedang mengurus akreditasi. Namun, dua rumah sakit itu juga mendapat surat rekomendasi untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Khafifah.