logo Kompas.id
UtamaAturan Pendidikan Kebencanaan ...
Iklan

Aturan Pendidikan Kebencanaan dari Pusat Dinanti

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y7RXefFyiX_kSzsTcj-O_Qoj4hQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_27861784_43_1.jpeg
Kompas

Siswa sekolah di Aceh mengikuti simulasi evakuasi tsunami yang digelar Japan Interantioanl Corporation Agency dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh dalam Peringatan Hari Kesiapsiagaan Tsunami pada 5 November 2016 lalu. Sejumlah penelitian menunjukkan pendidikan kebencanaan, termasuk simulasi tsunami, belum menjadi sistem yang rutin dilakukan, tetapi lebih karena adanya inisiasi pihak luar. Kompas/Ahmad Arif

JAKARTA, KOMPAS—Dinas pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi menunggu adanya payung hukum aturan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengharuskan diadakannya pendidikan mitigasi bencana di sekolah-sekolah. Sejauh ini, inisiatif mitigasi bencana masih dari sekolah secara individual maupun gerakan masyarakat sipil.

"Pendidikan mitigasi bencana belum terstandar. Masih bergantung pada sepandai-pandainya guru mengintegrasikan pengetahuan tersebut dengan mata pelajaran," kata Kepala Sekolah SDN II Karangmojo, Gunung Kidul, Yogyakarta, Kuruna SP Niawati ketika dihubungi dari Jakarta pada hari Minggu (6/1/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000