Lewat akun Instagram, Sabtu (5/1/2019), perempuan selebritas itu mengunggah kedatangannya di Surabaya, Jawa Timur. Katanya untuk menjemput rezeki di Kota Pahlawan, julukan Surabaya. Unggahan berikutnya, bintang sinema elektronik (sinetron) dan pembawa acara bincang-bincang itu mengabarkan sedang berada di salah satu pusat belanja dengan busana ungu dan kaca mata trendi.
Beberapa jam kemudian, terjadi kejutan. Sang pesohor dibawa dari sebuah hotel berbintang oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Perempuan itu disangka terlibat dalam tindak pidana pelacuran dalam jaringan (daring) internet. Bersamanya turut dibawa dua orang yakni seorang perempuan yang diyakini adalah mucikari dan seorang lelaki yang diduga kuat adalah pengusaha.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, tim penyidik memeriksa pesohor berinisial VA dan AS sebagai saksi korban pelacuran daring. Selain itu, seorang pengusaha Surabaya berinisial R yang merupakan pengguna jasa pelacuran itu.
Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan dua perempuan yakni Endang (37) dan Tantri (28) sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk pengusaha berinisial R, Polda Jatim belum mengumumkan sikap resmi apakah lelaki dimaksud turut dijerat pelanggaran hukum atau tidak.
Yusep mengatakan, kedua mucikari tadi, Endang dan Tantri merupakan warga Jakarta. Endang ditangkap bersamaan dengan VA dan AS di Surabaya. Tantri ditangkap di Jakarta tetapi dibawa ke Surabaya untuk proses penyidikan kasus itu. Tantri tiba pada Minggu (6/1) malam. Kedua mucikari ini hingga kini ditahan. VA dan AS sebagai saksi korban tidak ditahan tetapi mereka bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan lanjutan jika diminta oleh tim penyidik.
Seusai pemeriksaan pada Minggu petang dan sebelum meninggalkan Polda Jatim, VA menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. “Saya minta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi, atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat maupun media sosial. Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan telah merugikan banyak orang. Saya berterima kasih kepada Polda Jatim yang telah membantu dan memperlakukan saya dengan baik selama saya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan korban. Ke depan, saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Terima kasih,” katanya.
Tidak lama setelah itu, giliran AS yang keluar dari ruang pemeriksaan Subdirektorat V Siber Polda Jatim. AS juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. “Saya meminta maaf kepada publik atas kesalahan dan kekhilafan mengenai saya yang telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan. Khususnya kepada Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tindakan yang tidak patut dicontoh. Terima kasih,” ujarnya.
Dikembangkan
Yusep mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Sejumlah orang yang diduga terlibat diselidiki dan dikejar. Untuk sementara, kedua mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini dimensinya luas dan kami yakin akan mendapatkan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Kepada tim penyidik, Tantri mengatakan, bekerja di banyak bidang antara lain penyelenggara acara (EO) dan penyedia pemandu acara (MC). Pergaulannya luas sehingga mengenal para selebritas dan sejumlah orang yang ternyata menjadi mucikari.
Dalam kasus ini, Tantri mengklaim mendapat tawaran dari seseorang yang ingin dicarikan perempuan pesohor yang bersedia diajak kencan di luar kota seperti Surabaya. Tantri kemudian menawarkan VA kepada orang itu untuk sang tamu yang diyakini adalah pengusaha R. Dari sana, Tantri akan mendapat fee atau imbal. Selanjutnya, VA tertangkap bersama R di hotel di Surabaya bersama dengan Endang. Apa hubungan antara Endang dan Tantri, tim penyidik belum merilis lebih detail.
Perdagangan manusia
Kepala Subdit V Siber Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengatakan, tim penyidik terus mendalami dan membangun konstruksi hukum dugaan tindak kejahatan luar biasa yakni perdagangan manusia (perempuan) dalam kasus ini. Yang diperdagangkan ialah VA dan AS oleh mucikari. “Kami meyakini ada keterlibatan orang lain yang bisa dijerat dalam kasus ini sehingga kami selidiki dan masih diburu,” katanya.
Konteks perdagangan manusia dalam pelacuran bisa terlihat dari adanya transaksi. Korban atau perempuan yang dilacurkan berhubungan seksual dengan orang lain untuk mendapat imbal. Dalam keterlibatan para selebritas, kasus yang menimpa VA dan AS bukan hal baru atau rahasia umum. Bahkan, tim penyidik Polda Jatim punya dugaan kuat bahwa jaringan mucikari Endang dan Tantri meliputi sejumlah kalangan pesohor lainnya.
Pada Mei 2015, selebritas berinisial AA ditangkap di hotel di Jakarta Selatan dengan tuduhan terlibat pelacuran daring. Desember 2015, pesohor berinisial NM dan PR ditangkap di hotel di Jakarta Pusat dengan tuduhan kasus yang sama. Februari 2016, pesohor sekaligus pedangdut berinisial HA ditangkap di Bandarlampung juga dengan tuduhan kasus serupa. Yang terkini, Desember 2018, pesohor berinisial FNY kedapatan berada sekamar dengan terdakwa korupsi Tubagus Chaeri Wardana di Bandung.
Terkait dengan kasus prostitusi daring yang melibatkan kalangan selebritas, Moammar Emka, penulis buku dan peneliti sosial, mengatakan, hal itu bukan fakta yang baru. Pada 2006, ia menulis In Bed With Models yang mengisahkan lika-liku gelap kalangan pesohor mencari pendapatan tambahan dengan melacurkan diri atau dilacurkan dalam transaksi seksual kelas atas.
Dikutip dari sejumlah sumber, pelacuran merupakan bisnis tertua yang dikenal manusia. Pelacuran berkembang dan berevolusi mengikuti kemajuan zaman dan peradaban. Dari yang terselubung lalu terlokalisasi kemudian terselubung lagi. Bahkan, laporan Unicef khusus di Indonesia meyakini bahwa satu dari tiga perempuan yang dilacurkan berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori usia anak-anak dan remaja.
Di kalangan selebritas, mereka yang terlibat kebanyakan masih berusia muda atau di bawah 30 tahun seperti VA dan AS. Terkait dengan kasus prostitusi daring, Emka menilai bahwa saksi korban sudah pasti mendapat sanksi secara sosial dari publik. Dampaknya bisa macam-macam misalnya kian sulit kembali ke kehidupan selebritas. Selain itu, aib akan diingat terus menerus.
Namun, masih ada sisi lain yang tertutup yakni si pengguna atau dalam kasus ini pengusaha berinisial R itu. Publik sudah mengetahui siapa VA dan AS tetapi belum tahu tentang R. Dalam kasus ini, R berpotensi dituntut karena bisa dianggap “mencari” dan menggunakan jasa transaksi seksual.