Kasus Meikarta, KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Aher
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher sebagai saksi tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta, hari ini (7/1/2019). Ini menjadi panggilan kedua setelah sebelumnya, Kamis (20/12/2018), Aher tidak memenuhi panggilan KPK.
Selain Aher, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono.
Aher perlu diperiksa karena namanya turut disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2018).
Aher disebut mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Soni dipanggil untuk perkara terkait tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2018. Billy Sindoro diduga berupaya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta seluas 774 hektare yang dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Upayanya dilakukan dengan menyuap pejabat di pemerintah Kabupaten Bekasi (Kompas, 8/11/2018).
Suap Menpora
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima tersangka dan tiga saksi kasus suap pada penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kasus tersebut terungkap setelah OTT KPK pada akhir Desember 2018.
Lima tersangka dimaksud, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy yang diketahui sebagai pemberi suap. Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto, disangkakan sebagai penerima suap.
Adapun saksi yang dipanggil untuk tersangka Ending yaitu, Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kapala Bidang Asisten Deputi Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto, dan Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani.
Tersangka kasus lain yang dijadwalkan akan diperiksa KPK hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin. Ia terlibat kasus penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infastruktur di Kabupaten Mojokerto. Ini terungkap setelah KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Mojokerto pada April 2018. (ERIKA KURNIA)