JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran dan langkah hukum bagi perusahaan yang terbukti korupsi. Langkah itu dipertimbangkan setelah mempelajari sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum dari beberapa perusahaan swasta kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat menyampaikan laporan agenda harian pemeriksaan saksi dan tersangka korupsi di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).
”Saat ini, kami masih fokus pada pokok perkara. Namun, kami akan memperhatikan beberapa fakta yang menunjukkan bahwa perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus itu memegang sejumlah proyek, setidaknya pada tahun 2017 dan 2018,” tuturnya.
Jika secara sistematis peran perusahaan tersebut ditemukan, perusahaan bisa dijerat hukuman tambahan berupa pencabutan hak lelang untuk waktu tertentu.
Sebelumnya, keputusan semacam itu pernah diterapkan dalam putusan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) perkara proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Jumat (4/1/2019).
Adapun kasus dugaan suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 diungkapkan kepada publik setelah KPK mengadakan operasi tangkap tangan pada Minggu (30/12/2018).
”Saat ini, kami sedang mendalami dokumen-dokumen yang disita dari sejumlah lokasi. Ini tidak hanya dari satu atau dua proyek, tetapi dari 12 proyek yang sedang kami identifikasi. Indikasi aliran dana pada tersangka atau pihak lain juga sedang kami cermati,” jelas Febri.
Hari ini, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dipanggil sebagai tambahan saksi atas tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Dengan menggunakan kursi roda, ia mendatangi kantor KPK sambil mengenakan rompi oranye.
Sebelumnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemberi suap, bersama Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Menurut penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur (Kompas.com, 30/12/2018).
Suap diduga untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (ERIKA KURNIA)