logo Kompas.id
UtamaKPK Dalami Peran Perusahaan
Iklan

KPK Dalami Peran Perusahaan

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wlbZ5PYJBn1KJI7veJffj9xsSVs=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190107_132646_1546843276-e1546843311362-4.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo Budi Suharto datang ke kantor KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran dan langkah hukum bagi perusahaan yang terbukti korupsi. Langkah itu dipertimbangkan setelah mempelajari sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum dari beberapa perusahaan swasta kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal itu dikemukakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat menyampaikan laporan agenda harian pemeriksaan saksi dan tersangka korupsi di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000