Ombudsman NTB Tindak Lanjuti Dugaan Maladminitrasi Pembelian Buku
Oleh
Khaerul Anwar
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke ORI Pusat di Jakarta. LAHP itu berisi dugaan Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB yang melakukan maladministrasi berupa pembelian buku Kurikulum 2013 (K13) menggunakan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah negeri/swasta di NTB.
“Yang dugaan ada tindak pidananya sekarang ditangani Diskrimsus Kepolisian Daerah NTB. Dugaan maladminsitrasi LAHP-nya kami lanjutkan ke ORI Pusat, yang nantinya memberikan rekomendasi kemudian dikirim ke Menteri Agama,” kata Adhar Hakim, Kepala Perwakilan ORI NTB, Senin (7/01/2019), di Mataram, Lombok, dalam jumpa pers Catatan dan Evaluasi Akhir Tahun 2018 Laporan/Pengaduan Masyarakat ORI Perwakilan NTB.
Maladministrasi itu diketahui dari laporan masyarakat yang diperkuat investigasi ORI Perwakilan NTB tahun 2018, kata Sahabudin, Asisten Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB. Hasil penelurusan mengarah adanya upaya paksa Kanwil Kemenag NTB terhadap 2.256 Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiah, dan Aliyah Negeri/Swasta untuk membeli buku umum K13. Uang pembelian itu menggunakan dana BOS yang jumlahnya Rp 293,63 miliar.
Tiap sekolah menyisihkan 20 persen dari total dana BOS yang diterima. Besaran dana BOS –iap sekolah 5 juta hingga Rp 100 juta per sekolah. Pembelian buku K13 itu diduga lewat pengkondisian sistemik dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten-Kota yang kemudian meneruskannya kepada para kepala sekolah.
“Sekolah-sekolah dipaksa membeli buku, meski buku yang dibeli itu sudah dimiliki sekolah. Yang tahu kebutuhan buku bagi siswa adalah para kepala sekolah dan guru-guru,” ujar Sahabudin. Para kepala sekolah membeli buku dengan dana BOS merupakan praktik penyimpangan yang mestinya digunakan untuk biaya operasional pendidikan, program Indonesia Pintar dan bantuan siswa miskin.
ORI Perwakilan NTB membuat LAHP hasil penelusuran, kemudian diserahkan ke ORI Pusat pada bulan November 2018. “Ranah kami pada maladministrasi, sedang dugaan perbuatan tindak pidana adalah ranah Polda NTB,” ujar Adhar Hakim. ORI Pusat LAHP akan meneruskan ke Menteri Agama.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, Nasrudin, ketika ditemui di kantornya, Senin siang masih Kantor Kemenag RI di Jakarta karena mengikuti Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag tahun 2018/2019 untuk jabatan Direktur Jenderal. Ketika dihubungi, tidak membalas.
Adapun Humas Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis, mengaku tidak tahu menahu perihal adanya maladministrasi pembelian buku K13 itu.
Sementara itu, Yudi Darmadi, Asisten Bidang Pencegahan ORI Perwakilan NTB, mengatakan, selama 2018 tercatat 139 pelaporan atau turun dari 203 pelaporan tahun 2017. Status pelaporan tahun 2018 adalah 21 dalam proses dan 118 selesai.
Pelaporan dalam proses, misalnya pembebasan tanah pembangunan Dam Raba Baka, Kabupaten Dompu. Status kepemilikan tanah sudah selesai urusannya antara pemilik dengan Kantor Agraria Kabupaten Dompu. Namun, saat pembayaran, bukan nama tertuju yang menerima uang pembebasan tanah, melainkan nama lain.
Ada pula apotek yang diduga menyembunyikan obat tertentu bagi pasien pemegang Kartu BPJS. Bila pasien mengaku pemegang kartu BPJS, pihak apotek akan menolak. Obat akan diberikan bila mengaku pasien umum.
“Kalau dijual ke pasien umum harganya lebih mahal ketimbang menjual dengan harga lebih murah kepada pasien BPJS," tutur Yudi Darmadi.