logo Kompas.id
UtamaPemerintah Wacanakan Denda...
Iklan

Pemerintah Wacanakan Denda bagi Penyelenggara Media Sosial

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUr8SqoYnShRKg0MrTaBQe9wvuo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181123_STOP-HOAKS_A_web_1542980630.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

SSaat ini masyarakat terus diimbau untuk tak menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui berbagai cara. Salah satunya adalah lewat spanduk seperti yang ditemui di Jalan S Parman, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pelakunya bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana mengenakan penalti atau denda kepada perusahaan platform media sosial yang tidak serius mengendalikan peredaran informasi palsu atau hoaks. Namun, ketentuan itu diharapkan tidak mengancam kebebasan berekspresi.

Presidium Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, yang dihubungi, Minggu (6/1/2019), di Jakarta, mengatakan, rencana Pemerintah Indonesia itu menyerupai langkah Pemerintah Jerman. Jerman memberlakukan denda dengan nominal cukup besar kepada platform yang penggunanya kedapatan mengunggah konten ujaran kebencian sejak tahun lalu. Hasilnya positif, yakni penyelenggara platform menyisir konten-konten yang diunggah pengguna secara aktif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000