DENPASAR, KOMPAS — Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, menyerahkan hasil survei kepatuhan 2018 bagi lima pemerintah daerah di Bali, yakni Pemerintah Kabupaten Tabanan, Pemkab Klungkung, Pemkab Bangli, Pemkab Buleleng, dan Pemkab Jembrana, Senin (7/1/2019). Hasil survei kepatuhan Ombudsman RI menunjukkan empat pemerintah kabupaten di Bali sudah meraih zona hijau, kecuali Pemkab Tabanan yang masih berada di zona kuning.
Survei kepatuhan mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian menggunakan variabel dan indikator berbasis kewajiban atas pelayanan publik. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan sistem traffic light, yakni hijau untuk predikat kepatuhan tinggi, kuning untuk predikat kepatuhan sedang, dan merah untuk predikat kepatuhan rendah.
Empat pemerintah kabupaten, yakni Pemkab Klungkung, Pemkab Bangli, dan Pemkab Buleleng, serta Pemkab Jembrana, meraih predikat kepatuhan tinggi, atau zona hijau. Adapun Pemkab Tabanan dinilai masih zona kuning berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI tahun 2018. Ombudsman RI melaksanakan survei kepatuhan terhadap pemerintah daerah di Bali, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, mulai 2013.
”Hasil penilaian berupa survei kepatuhan ini akan memengaruhi persepsi publik terhadap kepatuhan instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin (7/1/2019).
Umar menambahkan, publik akan menilai instansi pemda yang sudah diklasifikasikan zona hijau, atau mendapat predikat kepatuhan tinggi, tidak ada lagi maladministrasi dalam pelayanan publik. ”Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat,” ujar Umar.
Kepala Asisten Pencegahan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ida Bagus Kade Oka Mahendra mengatakan, survei kepatuhan itu mengacu 10 variabel penilaian, di antaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, dan pengelolaan pengaduan. ”Kalau sudah dijalankan dengan benar, tingkat mala-administrasi pelayanan di pemerintah daerah akan dapat ditekan rendah,” ujar Oka Mahendra.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa menyatakan, hasil survei kepatuhan Ombudsman RI itu menjadi bahan evaluasi bagi instansi Pemkab Tabanan. Menurut Ariwangsa, penilaian untuk Pemkab Tabanan masih zona kuning karena sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait pelayanan publik di Pemkab Tabanan dalam proses pelimpahan atau masa transisi ketika Ombdusman melaksanakan penilaian dalam survei kepatuhan. ”Kami optimistis akan meraih zona hijau kalau kembali disurvei,” ujar Ariwangsa di Denpasar.
Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra menyatakan komitmen pimpinan juga mendukung perubahan instansi pemerintah daerah di Klungkung dalam menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar. Pemkab Klungkung menunjukkan peningkatan karena hasil survei kepatuhan Ombudsman tahun 2017 menempatkan Pemkab Klungkung berada pada zona merah.
Hasil survei kepatuhan terkini, Pemkab Klungkung meraih predikat kepatuhan tinggi. ”Tantangan kami ke depan adalah mempertahankan pencapaian ini dan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik di Klungkung,” kata Winastra.