JAMBI, KOMPAS—Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Jambi diwarnai tangisan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar. Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Jambi.
Hal itu terkait uang ketuk palu paripurna pengesahan dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola pada APBD 2017 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus yang melibatkan banyak pejabat teras dan seluruh pimpinan serta anggota dewan itu dinilai telah menyakiti rakyat Jambi.
Menjelang penutup pidatonya, Fachrori sempat terdiam lama. Terdengar isak tangis dari balik mikrofon. Tersadar dirinya menangis, ia pun cepat-cepat meminta maaf kepada para peserta rapat. “Memang tidak ada yang sempurna. Atas segala kekurangan ini, saya meminta maaf sebesar-besarnya,” katanya, setelah sebelum panjang lebar memaparkan berbagai kinerja dan keberhasilan Provinsi Jambi sepanjang 2018.
Bukan lagi menjadi rahasia bahwa masalah uang ketuk palu telah banyak menimbulkan komentar kekecewaan. Kasus itu menjadi yang pertama di Jambi yang melibatkan begitu banyak pejabat daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten I Pemprov Jambi Saifudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Arfan, serta Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono sebagai tersangka dalam kasus uang ketuk palu. Para tersangka itu juga telah menjalani hukuman di penjara.
12 tersangka baru
Menyusul setelahnya, pada pekan lalu, KPK kembali menetapkan tersangka pada 12 orang pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka adalah Cornelis Buston (Ketua DPRD), Syahbandar (Wakil Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), serta 5 pimpinan fraksi, yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), Muhammadiyah (Fraksi Gerindra).
Selain itu ditetapkan pula Zainal Abidin (Ketua Komisi III), dan tiga anggota dewan yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Efendi Hatta. Seluruh pimpinan dan anggota dewan hadir pada rapat paripurna HUT Provinsi Jambi itu.
Sebelum menutup paripurna, Cornelis Buston juga sempat menyampaikan lagi permintaan maafnya kepada rakyat Jambi. Menurut dia, uang ketuk palu selama bertahun-tahun telah menjadi tradisi. Tidak hanya di Jambi, tetapi juga di berbagai daerah. Hal itu diakuinya tidak boleh lagi ditolerir. “Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terulang,” katanya.
Serapan rendah
Akibat kasus korupsi itu serapan APBD Provinsi Jambi tahun 2018 hanya 88 persen dari total angaran Rp 4,67 triliun. Serapan rendah ditengarai sebagai dampak dari banyaknya pejabat eksekutif dan legislatif yang terjerat kasus uang ketuk palu pengesahan dana APBD 2018. Adapun serapan APBD 2017 mencapai 95 persen.
Cornelis menyebutkan serapan APBD tahun ini sebagai yang terendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Rendahnya serapan dana karena banyaknya kasus korupsi, khususnya uang ketuk palu pengesahan dana APBD tahun 2017 dan 2018 yang melibatkan legislatif dan eksekutif di Jambi.
“Akibat persoalan itu, kinerja jadi tak maksimal. Banyak rencana pengadaan atau lelang yang molor,” katanya. (ITA)