SURABAYA, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengembangkan penyidikan kasus pelacuran dalam jaringan internet yang melibatkan kalangan selebritas. Dari kasus terkini yang melibatkan pesohor berinisial VA dan AS, tim penyidik menahan dua perempuan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari. Tersangka diyakini mengendalikan jaringan pelacuran selebritas.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan dalam jumpa pers, Senin (7/1/2019), di Surabaya, mengungkapkan, kedua mucikari itu adalah Endang dan Tantri. Keduanya diyakini mengendalikan jaringan pelacuran yang melibatkan setidaknya 45 pesohor dan hampir 100 model.
Hal itu diketahui setelah tim penyidik secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi korban yakni VA dan AS. “Ada setidaknya 45 artis yang berada dalam kendali dua mucikari ini,” ujar Luki.
Dari penyelidikan, Endang dan Tantri berperan berbeda. Endang memasarkan kalangan selebritas melalui jejaring internet lewat media sosial. Tantri memasarkan kalangan model majalah dan iklan. “Kami sudah memiliki foto-foto, nama-nama, dan bukti transaksi dari mereka yang terlibat prostitusi itu,” ujar Luki.
Prostitusi daring yang melibatkan selebritas merupakan bisnis dengan nilai transaksi besar. Diungkapkan oleh tim penyidik Polda Jatim, tarif berkencan hingga berhubungan seksual dengan kalangan pesohor bisa menembus Rp 100 juta untuk sekali pertemuan. Besar kecil tarif bergantung pada tingkat kepopuleran sekaligus usia selebritas.
Luki mengatakan, kedua mucikari itu telah menjalankan usaha yang diyakini dekat dengan tindak pidana luar biasa perdagangan manusia itu sejak 2017. Jaringan menjangkau kalangan berduit tebal di seluruh nusantara hingga mancanegara.
Adapun pada Sabtu (5/1), VA ditangkap bersama dengan Endang dan seorang pengusaha berinisial R di hotel berbintang di Surabaya. VA ditangkap dengan tuduhan terlibat prostitusi daring. Dari penangkapan itu, tim penyidik menangkap AS yang hendak dalam perjalanan ke sebuah hotel untuk menemui seorang lelaki. VA, AS, Endang, dan R kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa. Dari pengembangan kasus, Tantri ditangkap di apartemen di Jakarta. Tantri dibawa ke Polda Jatim dan tiba untuk pemeriksaan pada Minggu (6/1) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menambahkan, dari kasus itu, VA dan AS tidak ditahan karena berstatus sebagai saksi korban. R juga tidak ditahan. Namun, ketiganya diharuskan wajib lapor dan harus bersedia diminta datang atas permintaan tim penyidik untuk pemeriksaan kasus serupa di masa depan.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua mucikari itu,” kata Barung. Dari pendalaman, diketahui bahwa Endang dan Tantri mengelola sebuah jaringan pelacuran besar yang melibatkan setidaknya 45 selebritas dan 100 model. Polda Jatim berencana memanggil mereka untuk membongkar kasus yang sebenarnya bukan hal baru ini.