JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyepakati integrasi data dan informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemberian insentif pajak sehingga devisa hasil ekspor bisa bertahan lama di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, integrasi data dilakukan untuk memonitor alur dokumen, barang, dan uang dalam kegiatan ekspor dan impor. Selama ini alur dokumen dan barang dicatat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sementara alur uang tercatat oleh Bank Indonesia. Integrasi data ini penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai data ekspor dan impor Indonesia.
“Khusus ekspor, ada mandatori pemberian insentif pajak sehingga akurasi dan informasi itu menjadi penting,” kata Sri Mulyani seusai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (7/1/2019) sore.
Sinkronisasi data ini dilakukan melalui sistem monitoring devisa terintegrasi seketika disingkat menjadi Simodis. Secara teknis, Simodis akan mengintegrasikan aliran dokumen, barang, dan uang melalui dokumen ekspor dan impor dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak, serta data dari Bank Indonesia.
Sri Mulyani menuturkan, Simodis juga digagas untuk mendukung implementasi kebijakan Paket Ekonomi XVI terkait peningkatan devisa hasil ekspor. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, devisa hasil eskpor hasil sumber daya alam harus dilaporkan dalam sistem keuangan indonesia dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri.
Penempatan dalam rekening khusus wajib ini dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga atau 90 hari setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor. Devisa ekspor yang disimpan dalam rekening khusus akan mendapat insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final atas bunga deposito sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2015.
PPh atas bunga deposito dalam dollar AS berkisar 0-10 persen, tergantung jangka waktu penempatannya. Adapun devisa ekspor dalam deposito rupiah dikenai tarif 0-7,5 persen. Semakin lama devisa ekspor bertahan di dalam negeri, PPh akan semakin kecil.
“Integrasi data ini berlaku mulai Januari 2019. Selain mendukung implementasi paket kebijakan ekonomi, tetapi sekaligus untuk mendapat informasi secara real time,” kata Sri Mulyani.
Beberapa manfaat Simodis, antara lain meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa, memacu perolehan devisa hasil ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir, serta memperkuat analisis bersama terkait devisa.
Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa hasil ekspor pada Januari-Juni 2018 sebesar 69,88 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, yang masuk ke dalam negeri sekitar 92,6 persen atau 64,74 miliar dollar AS. Namun, hanya 13,3 persen di antaranya yang dikonversikan ke rupiah.
Segera terbit
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, PP tentang devisa hasil ekspor akan segera terbit, sementara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sudah membuat kesepakatan teknis pelaksanaan kebijakan. Landasan hukum pelaksanaan PP adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam keputusan Menteri Keuangan, lanjut Susiwijono, akan ditetapkan jenis-jenis barang dan komoditas sumber daya alam dari empat sektor usaha, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Devisa hasil ekspor dari keempat sektor usaha tersebut akan disimpan dalam rekening khusus yang teknisnya diatur dalam peraturan Bank Indonesia.
Implementasi pelaporan devisa hasil ekspor paling lambat akhir bulan Maret karena pemberitahuan ekspor barang (PEB) baru terbit 1 Januari 2019. “Kewajiban pelaporan itukan maksimal pada akhir bulan ketiga setelah PEB terbit. Jadi, kalaupun PEB nya dihitung per 1 Januari, pelaporannnya bisa sampai akhir maret nanti,” kata Susiwijono.
Kendati wajib ditempatkan dalam negeri, pemerintah menjamin eksportir tetap bisa menggunakan devisa hasil ekspor untuk pinjaman luar negeri, impor bahan baku, keuntungan atau deviden, dan keperluan lain untuk penanaman modal. Eksportir juga tidak diwajibkan mengkonversi devisa dari dollar AS ke rupiah atau menjual ke negara.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan, sinkronisasi informasi ini bisa dimanfaatkan untuk melacak kejahatan perpajakan yang belakangan marak terkait pencucian uang. Metode pencucian uang kini layaknya transaksi perdagangan eskpor-impor. PPATK akan memanfaatkan data dari SIMODIS ini untuk mencegah praktik tersebut.