Akses Layanan JKN Dijamin
Semua rumah sakit yang bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta menuntaskan proses akreditasi untuk menjamin mutu layanan bagi pasien.
JAKARTA, KOMPAS Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat dijamin mendapat akses seluas-luasnya terhadap layanan kesehatan bermutu. Untuk itu, Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepakat memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi.
Hal itu dilakukan agar RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi tetap bisa melayani peserta JKN-KIS. Syaratnya, semua RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan menuntaskan akreditasinya paling lambat Juni 2019.
”Kami mengeluarkan rekomendasi agar melakukan akreditasi sampai Juni 2019. Meski ini prosedural, dari sisi kemanusiaan, kami memberi kesempatan. Jadi, kerja sama (dengan RS) tak diputus bagi yang berjanji dan berkomitmen mengurus akreditasi,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Senin (7/1/2019), di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Dalam hal ini, Kemenkes menerbitkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi RS yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan. ”Kemenkes memberi kesempatan pada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melaksanakan pembenahan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Nila.
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah agar warga negara mendapat layanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas kesehatan sesuai amanat Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) UUD Tahun 1945. Standar akreditasi berupa instrumen mengintegrasikan manajemen dan tata kelola klinis demi mendorong mutu layanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien.
Kewajiban RS untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Kegiatan akreditasi sebagai syarat bagi RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014 seiring implementasi JKN-KIS. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sesuai Peraturan Menkes Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 Ayat (3). ”Akreditasi tidak hanya melindungi warga, tetapi juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS itu dan RS itu sendiri,” ujarnya.
Aturan akreditasi berlaku sejak 2014 lalu diperpanjang 1 Januari 2019. Pada evaluasi awal 2019, dari 2.178 RS yang terdaftar, hanya 1.759 yang terakreditasi. Saat ini, 1.969 RS terakreditasi, sedangkan 381 RS berkomitmen secara tertulis mengurus akreditasi dan 39 RS lainnya menanti penetapan.
”Dalam proses akreditasi, RS agar tetap memberikan pelayanan dengan syarat tertentu. Dalam enam bulan ini, yang belum terakreditasi, kita harus tuntaskan proses akreditasinya. Jadi, warga tidak perlu khawatir, masyarakat tetap bisa mendapat layanan kesehatan seperti biasa,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Berbagai aspek
Dalam pemberian akreditasi, berbagai aspek dinilai dari RS. Beberapa aspek yang dinilai itu meliputi sumber daya manusia, termasuk ketersediaan dokter hingga komitmen memberi layanan yang layak kepada pasien.
Dalam proses mendapat akreditasi, RS harus menyediakan biaya yang tergantung dari jenis dan besar RS. Untuk rumah sakit non-pendidikan (RSNP) yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya akreditasi Rp 32,9 juta. Sementara untuk rumah sakit pendidikan (RSP) yang memiliki tempat tidur kurang dari 100 harus menyediakan biaya Rp 39,2 juta.
Biaya terbesar Rp 98 juta untuk RSP yang memiliki tempat tidur lebih dari 1.000. Sementara RSNP atau RS khusus yang memiliki lebih dari 1.000 ranjang menyediakan biaya Rp 87,5 juta.
Jika sampai Juni 2019 RS belum memperoleh akreditasi, BPJS Kesehatan akan memutuskan kontrak kerja sama. Pemutusan juga mempertimbangkan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut tidak terganggu. Hingga saat ini, baru dua RS yang akreditasinya ditolak karena tidak memenuhi standar. Jika BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan salah satu RS, pasien yang ada di RS tersebut akan dipindahkan ke RS mitra BPJS Kesehatan terdekat.
Fahmi mengklarifikasi terkait kabar di media sosial mengenai anggapan langkah ini diakibatkan kondisi BPJS Kesehatan yang mengalami defisit keuangan. Ia menegaskan, perpanjangan akreditasi murni kesepakatan BPJS Kesehatan dan RS yang bekerja sama. ”Ada anggapan, kontrak dikaitkan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Itu bukan karena kondisi defisit, tetapi murni kesepakatan dua pihak,” ujarnya. (E12)