Format Debat Capres dan Cawapres Hasil Kesepakatan Dua Paslon
Oleh
Rini Kustiasih
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Format debat dengan mengirimkan pertanyaan dari panelis kepada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden beberapa hari sebelum acara debat diselenggarakan, adalah kesepakatan dari dua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum memfasilitasi rapat di antara tim kampanye sehingga menghasilkan fromat debat yang disetujui oleh kedua belah pihak, termasuk soal penentuan panelis materi debat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media massa yang seolah-olah menyudutkan KPU sebagai pihak penyelenggara yang tidak profesional dan tidak independen karena mengirimkan daftar pertanyaan kepada capres-cawapres sebelum debat dimulai. Arief menekankan, keputusan mengenai format debat itu adalah kesepakatan dari dua perwakilan atau tim sukses paslon dan KPU.
“KPU menyampaikan kisi-kisi pertanyaan terhadap empat tema yang akan diserahkan kepada paslon 1, dan paslon 2, karena kami juga menerima masukan dari masaing-masing paslon itu. Pesan pertama, kami tidak ingin ada paslon yang diserang atau dipermalukan karena pertanyaan-pertanyaan yang sangat teknis atau tidak substantif. Martabat capres dan cawapres harus dijaga dari persoalan yang sangat teknis begitu. Padahal tujuan utama debat, yang merupakan salah satu bentuk kampanye, ialah menyampaikan visi-misi paslon untuk meyakinkan publik,” kata Arief dalam keterangan persnya seusai pertemuan dengan media penyiaran dan televisi yang akan menyiarkan acara debat, 17 Januari mendatang.
Dalam rapat kemarin di kantor KPU, perwakilan timses dari kedua kandidat juga hadir. Dari pihak paslon Joko Widodo- MA’ruf Amin hadir Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Aria Bima, dan Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma’ruf, Lukman Edy. Adapun paslon Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno diwakili oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, dan Direktur Saksi BPN Prabowo-Sandi, Prasetyo Hadi.
Tiga hal menjadi pokok pembahasan antara perwakilan timses dengan KPU. Pertama ialah mengenai format debat, penarikan dua panelis, yakni Bambang Widjojanto dan Adanan Topan Husodo, serta pembatalan kegiatan penyampaian visi-misi paslon yang sedianya diadakan pada 9 Januari 2019.
Arief mengatakan, penarikan dua panelis, yakni Bambang dan Adnan juga dilakukan melalui mekanisme rapat bersama antara kedua timses. Penarikan itu pun sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua paslon. Adapun mengenai pembatalan kegiatan sosialisasi visi-misi pada 9 Januari 2019, itu dilakukan dengan menimbang pendapat dari kedua paslon.
“Isu yang berkembang soal kenapa KPU mengurangi jumlah panelis itu bermacam-macam. Karena saat itu ada banyak perdebatan, maka kami musyawarahkan untuk menyelesaikan perdebatan yang panjang itu. Tetapi KPU disangka macam-macam, bahkan sudah ada yang menyerang secara pribadi kepada saya. marilah jangan digulirkan pikiran negatif terus-menerus bangsa ini. Pikiran positif perlu terus dikembangkan supaya pemilu kita makin lama makin baik, kredibel, dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Arief.
Khusus untuk format debat, menurut Arief, KPU juga memfasilitasi keinginan publik untuk diadakan debat dengan pertanyaan tertutup. Pertanyaan tertutup itu disampaikan oleh masing-masing calon untuk bertanya satu sama lain.
“Debat disusun ke dalam enam segmen. Segmen pertama adalah penyampaian visi-misi. Segmen kedua dan ketiga adalah menjawab pertanyaan yang telah disusun panelis. Segmen empat dan lima debat antarkandidat, dan segmen keenam adalah closing statement dari masing-masing calon,” kata Arief.
Tidak keberatan
Aria Bima mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan format debat yang disusun oleh KPU, karena itu juga melalui persetujuan oleh kedua belah pihak di dalam rapat. “Saya kira akan lebih fair, karena selama ini saya sudah pernah empat kali jadi timses, selalu muncul pertanyaan debat bocor. Daripada protes pertanyaan bocor, sekalian saja disampaikan, sehingga lebih baik. Nanti yang bisa menjawab pertanyaan tidak merasa mendapatkan bocoran, dan yang tidak bisa menjawab juga tidak protes karena merasa tidak mendapat bocoran,” ujarnya.
Aria Bima juga merasa proses debat semacam itu baik untuk ditradisikan dalam pemilu berikutnya. Hal senada juga diungkapkan Priyo yang mengatakan format debat itu telah disepakati pihaknya dalam rapat bersama KPU dan paslon 1.
“Soal yang dikirimkan kepada pasangan 01 maupun pasangan 02 itu layak lami dukung. Itu betul-betul hasil rembugan kami bersama. Tidak ada hubungannya ini dengan sikap nyinyir yang menyatakan ini seperti cerdas cermat, dan sebagainya. Moderator kita tuntut untuk mengeksplorasi kehebatan para kandidat,” kata Priyo.
Adapun mengenai penarikan Bambang dan Adnan, menurut Aria Bima, itu dilandasi surat yang dikirimkan pihaknya kepada KPU. Surat tu berisi keberatan atas Bambang yang pernah menjadi timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Keberatan itu merujuk pada Surat KPU Nomor 1096/PL.01.5/Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunmjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilu 2019. Surat itu mensyaratkan panelis atau agar tidak memihak, dan tidak punya hubungan dengan paslon.
“Jadi ini tidak ada hubungannya dengan kompetensi Bambang Widjojanto sebagai panelis. Kami tidak meragukan keilmuan dan pengalaman Bambang Widjojanto,” kata Aria Bima.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu tidak mempersoalkan mengenai format debat yang diselenggarakan KPU. “Kami tidak mempermasalahkan format debat itu sepanjang tidak melanggar UU,” katanya. (rek)