Siang itu, Senin (7/1/2019), di belakang lobi Menara Chrysant, Apartemen Green Pramuka City, Dedi (25) bersama temannya memilih menghabiskan waktu di luar apartemen yang mereka tempati itu. Pembunuhan terhadap Nurhayati (36) di lantai 16 menara itu masih membekas di ingatannya dan menimbulkan kegelisahan.
Terutama setelah pembunuhan oleh tersangka yang diketahui berinisial HP (26), pada Sabtu malam, Dedi berpapasan dengan sejumlah petugas pengamanan yang tengah menggotong korban untuk dibawa ke rumah sakit. Tubuh korban berlumuran darah akibat sejumlah luka tusuk senjata tajam di bagian ketiak, paha, dan perut.
”Jadi takut masuk ke dalam. Suasana jadi menyeramkan. Rencananya mau pindah besok,” kata lelaki asal Ambon, Maluku, itu.
Di balik kegelisahan lelaki yang baru menghuni apartemen itu sekitar satu minggu, ia juga masih bertanya-tanya akses yang digunakan tersangka masuk ke lantai 16. Padahal, setiap penghuni yang tinggal di menara itu hanya dilengkapi kartu akses ke lantai masing-masing.
”Saya tinggal di lantai tiga, jadi akses saya hanya bisa ke lantai itu. Kalau mau main ke lantai lain kecuali numpang dengan orang lain,” ujarnya.
Di bagian kanan Menara Chrysant itu, di salah satu saung yang dibangun di atas sebuah kolam, ada juga obrolan serupa soal kasus pembunuhan itu, dari sejumlah ibu rumah tangga yang juga tinggal di apartemen dan tengah melaksanakan arisan.
Salah satu dari para ibu rumah tangga yang tinggal di lantai 11 yang mengaku memiliki unit di lantai tiga dan tak mau menyebutkan nama membenarkan kalau untuk masuk ke Menara Chrysant harus dilengkapi kartu akses. Namun, tamu atau kenalan bisa masuk jika menumpang dengan penghuni lain.
”Akses di belakang itu juga rusak, siapa saja bisa naik sampai atas. Lagi pula kartu akses bisa dibeli, kan dijual,” kata perempuan berusia 38 tahun itu.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, Kompas pun mendatangi lobi bagian belakang dan meminta izin ke salah satu petugas keamanan yang berjaga di tempat itu dengan alasan melihat unit di lantai 16 untuk menyewa. Namun, petugas pengamanan yang diketahui bernama Herman Yusuf itu mengarahkan untuk bertemu salah satu tenaga pemasaran apartemen terlebih dahulu.
”Ketemu ibu Asni (pegawai pemasaran) dulu. Mereka yang punya akses untuk bisa lihat unit,” ujarnya.
Korban diikuti
Head Of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga membantah beredarnya informasi penjualan kartu akses ataupun kerusakan mesin akses kartu di lobi bagian belakang. Ia juga menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas dengan membantu polisi menyediakan alat bukti yang dibutuhkan.
”Kami belum tahu kejadian sebenarnya bagaimana dia masuk. Karena kejadiannya Nurhayati ke luar dari lift. Jadi, kami enggak tahu siapa aja yang ada di lift. Kami tunggu hasil rekonstruksi polisi,” ujarnya.
Penasaran warga tentang akses masuk pelaku diungkap Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwadi saat dihubungi pada Selasa (8/1/2019) dari Jakarta. Ia mengatakan, HP nekat membunuh korban akibat sakit hati karena satu hari sebelum kejadian, HP menyampaikan rasa sukanya kepada korban namun tidak ditanggapi dan diludahi.
Pelaku pun kembali keesokan harinya untuk menayakan alasan ia diludahi. Saat itu pelaku telah membawa sebilah pisau dan menunggu di tempat parkir mobil korban. Pelaku pun membuntuti korban saat masuk lift.
”Saat di dalam lift terjadi keributan dan korban sempat mencakar pelaku. Kamar korban di lantai 16 saat di lorong itu terjadi penusukan,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian ini terulang, Lusida menambahkan, pihaknya terus berupaya maksimal menjaga keamanan konsumen dengan menyiagakan petugas keamanan 24 jam. Kamera pemantau (CCTV) juga terpasang di setiap lorong dan lift sehingga segala aktivitas yang mencurigakan akan selalu terpantau.
Lusida mengimbau pemilik apartemen untuk memberikan basis data penyewa karena tidak semua pemilik yang menyewakan apartemen menyerahkan data itu. Hal itu sering menyulitkan pengelola untuk mengetahui latar belakang dan identitas penyewa.
Ia mengaku, pihaknya baru mengetahui kalau tersangka ternyata tinggal di lantai 27 bersama sepupunya saat kasus ini berhasil diungkap polisi. Pelaku ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di rumah saudaranya di Klender, Jakarta Timur, pada Minggu pukul 14.00.
Tersangka awalnya hanya dikenal sebagai mantan petugas keamanan yang bekerja di menara itu pada 25 September 2017 hingga 29 April 2018. Ia dikeluarkan dari pekerjaannya karena tidak masuk kerja lebih dari dua minggu. Sesuai prosedur standar operasi (SOP) Apartemen Green Pramuka City, karyawan yang tidak masuk lebih dari lima hari otomatis dianggap keluar dan diberhentikan. (STEFANUS ATO)