Pembatasan Truk Tambang Mulai Dipatuhi
TANGERANG, KOMPAS — Pembatasan waktu operasional bagi truk pembawa material tambang di Kabupaten Tangerang mulai dipatuhi dan mengurangi sedikit kemacetan di Jalan Legok Raya dan sekitarnya. Pembatasan itu juga mengurangi sebagian debu yang mengganggu kesehatan masyarakat .
Pembatasan itu tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Bertonase Berat. Perbup itu hanya berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu yang membawa hasil tambang berupa tanah, pasir, dan batu.
Kendaraan angkutan barang lainnya, seperti truk peti kemas dan penggiling semen, diperbolehkan lewat selama tidak melampaui beban yang dapat ditanggung jalan.
Kebijakan itu hanya membolehkan truk pembawa bahan tambang beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB. Sejak 14 Desember 2018, kebijakan ini berlaku di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja.
Diki (18), warga Bojong Nangka, mengatakan, debu di area industri tersebut sudah berkurang meskipun masih selalu ada. Hanya truk-truk dari pabrik yang lewat di area industri tersebut pada siang hari.
”Dulu truk-truk dari area tambang itu mengganggu sekali,” kata Diki, Selasa (8/1/2019).
Meskipun belum mengetahui perbup yang membatasi jam operasional truk tambang, Bakri (42), pengojek di Jalan Legok-Karawaci, merasa ada pengurangan jumlah truk yang membawa hasil tambang dari Parung Panjang. Karena itu, udara kotor akibat debu berkurang.
Bakri menambahkan, jalan tetap macet karena dipadati berbagai truk serta kendaraan lain. Kerusakan jalan pun tidak pernah berubah. ”Dari 1997, pertama kali saya ngojek, (jalan) juga udah rusak,” kata Bakri.
Di Jalan Raya Legok yang membentang dari kelurahan Kelapa Dua hingga Bojong Nangka, berbagai jenis truk, mulai dari engkel dengan dua sumbu roda hingga truk tronton yang memiliki empat sumbu roda melintas dan memenuhi badan jalan. Truk-truk tersebut membawa bermacam muatan, seperti peti kemas, penggiling semen, dan muatan lainnya yang ditutupi terpal.
Dalam rentang 15 menit sejak pukul 11.05, puluhan truk mengantre dan berlalu lalang di persimpangan Jalan Legok-Karawaci dan Gading Golf Boulevard yang kini tengah dipugar di satu sisi. Jalan cor beton rusak dan berlubang di mana-mana.
Di tengah jalan pada beberapa lokasi, badan jalan dari beton tersebut ambles hingga membentuk gundukan di tepi jalan. Debu dari jalan rusak berpasir tersebut membubung seiring deru truk dan kendaraan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, warga mulai merasakan dampak dari Perbup No 47/2018, yaitu berkurangnya debu, kemacetan, kecelakaan, serta getaran yang ditimbulkan truk tambang dengan muatan berlebih (over dimension and overload/ODOL). Truk-truk yang mengangkut peti kemas dan barang-barang ekspor lainnya pun dapat membawa muatan mereka ke pelabuhan tepat waktu.
”Dua tahun terakhir berbagai perusahaan di sini protes karena truk tambang membuat kemacetan yang menyebabkan barang-barang mereka terlambat sampai,” kata Bambang.
Sebelum Perbup No 47/2018 diberlakukan, kata Bambang, dalam sehari Jalan Legok dapat dilewati truk tambang ODOL sebanyak 7.000 perjalanan bolak-balik. Truk-truk tersebut umumnya bersumbu roda 3, 4, atau 5. Beban tiap sumbu bisa mencapai 16 ton, padahal kapasitas yang dapat ditanggung jalan hanya 8 ton per sumbu.
”Ini tentunya memperpendek usia jalan. Karena itu, kami imbau perusahaan tambang untuk beralih ke truk engkel supaya jalan bisa lebih awet. Jika tidak, ya, hanya boleh lewat malam hari karena secara teknis suhu pada malam hari membuat jalan lebih kuat,” kata Bambang.
Terkait dengan jalan rusak yang masih bisa dilewati macam-macam truk lain, Bambang menegaskan, kerusakan yang sudah ada disebabkan oleh truk tambang ODOL. Namun, ia juga tidak menjamin kapasitas truk-truk angkutan barang lainnya sudah sesuai dengan kapasitas jalan.
”Bupati (Ahmed Zaki Iskandar) masih memberi keringanan. Sampai saat ini belum ada aturan pembatasan tonase angkutan barang lainnya. Namun, perhitungan kami, angkutan barang yang bisa ditoleransi maksimal 8,7 ton (per sumbunya).” kata Bambang.
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, Perbup No 47/2018 belum tentu menjamin jalan tidak rusak meski tidak lagi dilewati truk-truk tambang ODOL. Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan pernah merumuskan rute peti kemas, tetapi kini tidak berlaku lagi. Ketahanan jalan juga bergantung pada jenis kekerasan jalan.
”Ada dua jenis, yaitu rigid pavement dan flexible pavement. Yang fleksibel ini lebih murah dan mudah untuk dikerjakan, termasuk jalan cor beton,” kata Djoko.
Pelanggaran
Jalan Raya Legok-Parung Panjang yang menjadi jalur lalu lalang truk pengangkut hasil tambang pasir, tanah, dan batu dari Bogor rusak parah. Panjang berlubang yang terjal karena penuh bebatuan bisa lebih dari 100 meter. Untuk menghindari jalan rusak, mobil dan sepeda motor kerap masuk ke jalur yang arusnya berkebalikan sehingga terpapar pada risiko tertabrak truk ataupun kendaraan lainnya.
Beberapa pekerja tambang telah memahami perbup yang berlaku. Deni (40) bersama seorang rekan menyerok pasir ke dalam truk engkel. ”Kalau truk yang ini boleh jalan kapan aja,” katanya.
Meskipun demikian, kata Bambang Mardi, Dishub menahan 34 truk dengan tiga atau lebih sumbu roda yang melanggar Perbup No 47/2018. Ia mengatakan, masih ada sembilan daerah rawan pelanggaran truk tambang, antara lain Cicangkal-Cisauk, Dadap-Kosambi, Sukamulya-Balaraja, Kresek, Kronjo, Cisoka, Sepatan, dan Kelapa Dua. Selain itu, ada 41 titik galian tambang di Kabupaten Tangerang.
”Kira-kira 30 persen truk tambang masih bandel. Karena itu, kami mengerahkan tim dari Dishub, Polri, dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menilang dan memerintahkan truk untuk berbalik arah,” kata Bambang.
Di area sepanjang Jalan Raya Legok, tim tersebut ditugaskan di persimpangan Islamic Village Karawaci, Kelapa Dua, serta jembatan perbatasan dengan Parung Panjang. Kepala Satpol PP wilayah Legok, Dadang, mengatakan, penerapan perbup di perbatasan Legok-Parung Panjang perlu diawasi terus sebab masih terjadi ratusan pelanggaran.
”Kalau ada truk lebih dari dua sumbu yang membawa bahan tambang, kami akan putar balikkan mereka kembali ke seberang jembatan. Selama perbup berlaku dan ada yang mencoba melanggar, kami pasti putar balikkan,” kata Dadang.
Menurut dia, Jalan Legok-Parung Panjang yang merupakan jalan provinsi telah rusak sejak lama sebelum perbup berlaku. Hal itu mendorong pihaknya untuk mencegah kerusakan lebih parah dengan senantiasa berjaga.