Pemerintah Perlu Tambah Alokasi Spektrum Frekuensi
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah diharapkan segera melakukan realokasi spektrum frekuensi. Seiring tren masifnya konsumsi layanan telekomunikasi seluler, maka kebutuhan spektrum pun diperkirakan bertambah.
Sebelumnya, pada Jumat (28/12/2018), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi 2,3 gigahertz (GHz) untuk PT Internux, PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo. Langkah ini dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi selama dua tahun, yakni 2016 dan 2017.
Tindakan pengakhiran dituangkan dalam Keputusan Menkominfo tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Kemkominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia terus memantau pelaksanaan tata cara pengembangan pulsa, kuota layanan, serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada.
Kini, penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz yang diketahui masih beroperasi adalah Berca Hardayaperkasa, Indosat Mega Media, dan Telkom. Ketiganya patuh membayar biaya hak penggunaan frekuensi serta menjalankan kewajiban pembangunan infrastruktur.
"Operator tersisa sedikit. Sudah selayaknya pemerintah memikirkan realokasi frekuensi 2,3 GHz tersebut untuk mendukung kebutuhan industri telekomunikasi nasional. Ditambah lagi, masa izin penggunaan spektrum tersebut selesai pada 2019," ujar pengajar Sekolah Tinggi Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung, Ridwan Effendi, yang dihubungi Kompas, Senin (7/1/2019), di Jakarta.
Hasil realokasi frekuensi 2,3 GHz dapat dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi seluler sebagai tambahan. Spektrum ini juga sudah netral sehingga dapat dipakai dengan mudah untuk layanan seluler berteknologi akses apapun, seperti layanan seluler berbasis teknologi 4G LTE atau 5G.
Disamping itu, pemerintah mulai sekarang bisa melakukan evaluasi komitmen pembangunan infrastruktur dari para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Dia memandang, penyelenggara jaringan tetap lokal tersebut lambat dalam membangun bisnis. Pada saat bersamaan, pertumbuhan penetrasi pengguna layanan mereka tidak secepat operator jaringan telekomunikasi seluler. Menurutnya, situasi itu berjalan sejak tahun 2009.
"Konsolidasi tidak bisa begitu saja diterapkan, misalnya satu perusahaan diminta melebur dengan lainnya," jawab dia ketika diminta pendapat mengenai wacana konsolidasi yang sempat diserukan pemerintah untuk industri penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Menkominfo Rudiantara mengakui adanya wacana konsolidasi. Hanya saja, hingga sekarang, wacana itu belum kunjung terealisasi.
Dia mengatakan, model bisnis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi secara lokal tidak akan berkembang jangka panjang. Cakupan layanannya yang tergantung zona daerah diberikan berdasarkan lisensi kurang disukai konsumen. Akibatnya, penyelenggara akan susah mempertahankan usaha.
Kemkominfo hingga sekarang belum memutuskan kebijakan yang tepat terkait masa depan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Target penyediaan lebar pita frekuensi sebanyak 350 megahertz (MHz) selama kurun waktu 2015-2019 untuk memenuhi kebutuhan industri telekomunikasi seluler. Dari jumlah itu, 246 MHz di antaranya sudah tersedia dan terpakai oleh operator.
Data Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, pita frekuensi yang terpakai adalah 450 MHz, 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz. Hutchison Tri Indonesia memiliki total lebar pita 50 MHz, Indosat Ooredoo 95 MHz, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia 15 MHz, dan Smartfren 22 MHz. Kemudian, Smarttel mempunyai total lebar pita 30 MHz, Telkomsel 135 MHz, dan XL Axiata 90 MHz (Harian Kompas, 17/4/2018).