Muhammad Ikhsan Mahar, Nina Susilo, dan FX Laksana Agung Saputra
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggaraan Pemilu 2019 perlu dikelola dengan baik. Penyelenggaraan yang aman, damai, dan demokratis harus menjadi prioritas.
Presiden Joko Widodo dalam pengantar sidang kabinet paripurna, Senin (7/1/2019) di Istana Negara, Jakarta, meminta agar situasi keamanan dijaga dengan baik.
“Memasuki tahun pemilu, maka stabilitas keamanan, ketertiban, harus terus dijaga dengan baik,” katanya.
Hadir dalam sidang kabinet paripurna itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Presiden optimis, penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 bakal lancar. Sebab, Indonesia sudah berpengalaman melangsungkan pilkada di 171 daerah secara serentak, sekaligus aman dan damai.
Wiranto pun berharap pemilu berlangsung aman, damai, lancar, dan sukses tanpa terganggu kebijakan-kebijakan yang kontradiktif. Terkait kerawanan pemilu, Kepolisian Negara RI dan Badan Pengawas Pemilu sudah mengantisipasi. Namun, ia pun meminta semua pihak, baik kepala lembaga pemerintahan, penyelenggara pemilu, masyarakat, maupun para konstestan, untuk ikut menjaga Pemilu.
Terkait upaya-upaya untuk mendelegitimasi pemilu seperti beredarnya kabar bohong atau hoaks, pemerintah dan aparat keamanan menindak tegas. “Hoaks itu jelas mengacaukan opini publik,” ujar Wiranto.
Secara spesifik, Moeldoko menambahkan, penyebaran kabar bohong seperti isu tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos asal China di Tanjung Priok harus ditindak tegas.
Pembuat hoaks diburu
Sementara itu, Polri kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus penyebaran hoaks surat suara tercoblos berinisial J di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Dengan demikian, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap tiga tersangka. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan LS dan HY. Peran J serupa dengan LS dan HY yang ikut serta menyebarkan informasi hoaks tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos di akun media sosial.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara dan sejumlah akun lain yang menyebarkan kabar bohong itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) mengungkapkan, tim penyidik telah memiliki data pembuat (creator) dan penyebar (buzzer) pertama hoaks tersebut. Meski begitu, Dedi menjelaskan, pihaknya belum bisa menangkap pembuat konten hoaks itu karena masih perlu mendalami lagi.
Terkait dengan hal itu, tim penyidik masih berupaya menghimpun barang bukti dan keterangan sejumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pekan ini. Mereka adalah ahli-ahli di bidang teknologi informasi, bahasa, dan pidana.
“Tim fokus pada dua pelaku yang berperan sebagai creator dan buzzer. Penetapan tersangka kepada mereka akan dilakukan ketika tim penyidik telah memiliki bukti yang kuat,” kata Dedi.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. "Atas dasar itu, kepada ketiga tersangka tidak ditahan,” ujar Dedi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menuturkan, pihaknya siap membantu Bareskrim mempercepat pengungkapan para pembuat dan penyebar hoaks . Kementerian Kominfo juga telah menyerahkan temuan analisis dari mesin AIS (penyensor konten negatif) kepada tim penyidik Bareskrim.
“Itu wujud nyata kami untuk membantu proses hukum dari tim kepolisian,” kata Ferdinandus.