JAKARTA, KOMPAS - Penelusuran kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berkembang. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang kabupaten.
Dugaan tersebut dikenakan pada sejumlah anggota DPRD Bekasi beserta keluarga. "Para saksi semestinya bicara terus terang saja. Jika pernah menerima sesuatu, baik uang maupun fasilitas, segera mengembalikan pada KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi terkait hal ini. Sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 100 juta.
"Kami mengingatkan bahwa sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," pesannya.
Salah satu anggota DPRD Bekasi Taih Minarno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin. Dalam proyek tersebut, Taih berperan sebagai Ketua Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
"Kami dalami bagaimana proses pembahasan RDTR tersebut, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," jelas Febri.
Pemeriksaan
Kemudian berkait pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher, akan mendatangi KPK, Rabu (9/1/2019), untuk diperiksa sebagai saksi. Febri mengonfirmasi kabar ini setelah Aher menghubungi penyidik KPK melalui call center 198.
"Kami hargai hal tersebut karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri.
Sebelumnya, Aher telah dua kali dipanggil KPK sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada Kamis (20/12/2018) tidak dipenuhi karena kesalahan administrasi pemanggilan. Pemanggilan kedua pada Senin lalu juga tidak dipenuhi tanpa kabar.
Keterkaitan Aher sebagai gubernur saat itu disebut dalam pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Desember 2018.
Aher disebut mengeluarkan keputusan yang mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Dewi Tisnawati.
Dewi bersama empat tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan di KPK. Mereka antara lain Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Perkara ini terungkap ke publik setelah KPK menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, 15 Oktober 2018. Billy Sindoro diduga berupaya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta seluas 774 hektar yang dikerjakan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), salah satu anak usaha konglomerasi terkemuka di Indonesia, dengan menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi (Kompas, 8/11/2018). (ERIKA KURNIA)