logo Kompas.id
UtamaTeknologi Informasi Persempit ...
Iklan

Teknologi Informasi Persempit Ruang Korupsi

Oleh
FX Laksana Agung Saputra
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7_oFaB2wAf-gYULtv5hw8Lp2rB4=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181220antarafoto-kpk-ott1_1545268451-e1545268649887.jpg
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 7,318 miliar dan menangkap 12 orang diantaranya Deputi IV Kemenpora, Sekjen KONI dan Bendahara KONI.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mempersempit ruang korupsi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penggunaan teknologi informasi. Langkah ini menyasar tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggung-jawaban program pemerintah.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho dalam diskusi yang digelar Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Senin (07/01/2019), menyatakan, korupsi sistemik telah mengakar dalam tata kerja pemerintah. Untuk memberantasnya, diperlukan usaha yang sistemik pula.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000