Hoaks Surat Suara, Tersangka Masih Mungkin Bertambah
Oleh
A Ponco Anggoro
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menangkap Bagus Bawana Putra, polisi resmi menetapkan dia menjadi tersangka pembuat kabar bohong tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos. Polisi kini mendalami motif pria yang menjabat Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo itu, juga kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Polisi pun tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Albertus Rachmad Wibowo dalam jumpa pers, Rabu (9/1/2019), mengatakan, pihaknya menangkap Bagus di Sragen, Senin (7/1/2019) dini hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, Bagus diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus penyebar kabar bohong itu. Dia memproduksinya dengan media tulisan dan rekaman suara. Kemudian, ia menyebarkannya melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook dan juga aplikasi jejaring sosial Whatsapp.
Setelah postingan itu viral, Bagus langsung menutup akun media sosialnya, kemudian membuang telepon genggamnya dan kartu teleponnya secara terpisah. Setelah itu, dia kabur dari tempat tinggalnya di Bekasi, Jawa Barat, dan akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Komisaris Besar Dani Kustoni menambahkan, pihaknya telah memastikan rekaman suara yang selama ini beredar adalah rekaman suara Bagus.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya dua telepon genggam dan gambar layar (screenshot) laman media sosial yang dibuat pelaku untuk menebar hoaks. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, sekalipun pembuat kabar bohong sudah ditangkap, penyelidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut. Polisi masih mencoba menggali motif Bagus membuat dan menyebarkan kabar bohong selain kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.
”Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” katanya menegaskan.
Dengan Bagus ditetapkan menjadi tersangka, total sudah ada empat tersangka terkait dengan kabar bohong tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos. Selain Bagus, Kamis pekan lalu tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks. Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Mengenai keterkaitan antara Bagus dan tiga tersangka itu, Dedi menyatakan, Bagus mengaku tidak mengenal ketiganya. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)
Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.