Jangan ragu lagi mengikis konsumsi plastik. Saat pemerintah memberikan batasan, pasar pun akan mengakomodasi sehingga akhirnya gaya belanja warga akan berubah.
Maryam (35), yang baru saja pindah kerja dari Jakarta ke Kota Denpasar, Bali, sempat mengalami gegar budaya plastik keresek yang ia bawa dari Jakarta. Awalnya, perempuan itu kaget dengan pembatasan kantong plastik yang berlaku di Kota Denpasar sejak Januari 2019 ini.
Dari minimarket hingga toko warga, tidak ada yang menyediakan plastik. Di beberapa toko dipasang spanduk permintaan maaf gerai tersebut tak menyediakan kantong plastik untuk membawa belanjaan.
”Saya belanja ke mana-mana tidak dapat keresek, lalu belum bawa kantong sendiri karena tidak tahu aturan itu. Sebelumnya sempat menenteng-nenteng belanjaan. Cukup repot, sih, waktu pertama,” katanya, Selasa (8/1/2019).
Namun, hanya sehari Maryam mengalami gegar budaya keresek itu. Esoknya, ia sudah siap dengan kantong kain untuk berbelanja. Beberapa keluarga yang berbelanja dengan jumlah besar pun terlihat sudah siap dengan kardus dari rumah.
Di Jakarta, inisiatif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai pun sudah bermunculan, dari waralaba hingga toko milik warga. Program ini mendapat sambutan positif, bahkan membuat warga beralih ke kantong belanja ramah lingkungan (Kompas, 7/1/2019).
Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian warga Jakarta siap meninggalkan kebiasaan kantong plastik sekali pakai. Hanya saja, belum banyak sektor usaha yang mengakomodasi niat itu.
”Saya sebenarnya selalu bawa tas belanja kain di mobil, tetapi selalu lupa membawa saat masuk ke mal. Soalnya belum terbiasa, juga belum terpaksa kali, ya,” kata Wirawan Aji (40), warga Jakarta Barat.
Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengatakan, kunci suksesnya program pembatasan plastik adalah sosialisasi dan komunikasi kepada warga. Adapun alternatif penggantinya yang ramah lingkungan sebenarnya sudah sangat banyak pilihan.
Hingga sekarang, rancangan peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kantong belanja ramah lingkungan juga belum disahkan karena masih menunggu pembenahan.
Saat ditanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, substitusi kantong plastik juga harus dipersiapkan.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, rancangan tersebut hanya melarang penggunaan kantong keresek untuk tas belanja saja. Di dalam rancangan itu juga sudah disebutkan sejumlah kantong pengganti ramah lingkungan, seperti berbahan kain, kertas, atau dari bahan lain yang bisa berulang kali dipakai.
Rahmawati mengatakan, pengurangan sampah kantong plastik merupakan bagian dari pengurangan sampah DKI Jakarta yang ditargetkan turun 20 persen pada 2019 ini. Sampah plastik dengan persentase 14 ton dari sekitar 7.000 ton sampah DKI Jakarta per hari memang sudah menggelisahkan.
Sebenarnya DKI sudah tegas membatasi penggunaan kantong plastik yang tak ramah lingkungan itu. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 21 menyebutkan, penanggung jawab dan atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan. Perda tersebut juga memberikan sanksi denda cukup tinggi bagi pelanggar, yaitu Rp 5 juta-Rp 25 juta.
Lima tahun berlalu. Jangankan sanksi, keresek pun masih bebas dan gratis dibagikan setiap belanja.