logo Kompas.id
UtamaPajak Diturunkan, Wajib Pajak ...
Iklan

Pajak Diturunkan, Wajib Pajak UMKM Bertambah 463.094 Orang

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ttu60iZBMmw2qK7LYyYTtUYSu3I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181121_INDO-CRAFT_A_web_1542803518.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pengunjung melihat produk pakaian batik dalam pameran Indo Craft 2018 ke-15 di Jakarta Convention Center, Rabu (21/11/2018). Pameran produk busana dan kerajinan ini berlangsung hingga 25 November 2018. Pameran menjadi upaya mengenalkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah ke pasar yang lebih luas.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan pajak penghasilan final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari 1 persen menjadi 0,5 persen pada Juni 2018. Kebijakan penurunan ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP itu berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP No 46/2013. Sesuai data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, per 7 Desember 2018, jumlah pembayar pajak penghasilan final UMKM mencapai 1.695.046 orang wajib pajak dengan total nilai Rp 5,37 triliun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000