logo Kompas.id
UtamaDana Kampanye Tidak Bisa Jadi ...
Iklan

Dana Kampanye Tidak Bisa Jadi Acuan

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PRGI2jfMEy7SH1pUimVYuiE8kQo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180423_ENGLISH-TAJUK-1_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin (tengah), bersama Rahmat Bagja mengadakan jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Isi dari jumpa pers menjelaskan mengenai temuan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye.

JAKARTA, KOMPAS — Validitas laporan sumbangan dana kampanye atau LPSDK yang diserahkan peserta pemilu pada 2 Januari 2019 tidak sepenuhnya bisa dijadikan acuan tentang uang masuk dan keluar yang digunakan peserta Pemilu 2019. Kendati tingkat kepatuhan calon anggota legislatif dan partai politik relatif tinggi, kebenaran tentang angka atau jumlah dana kampanye yang mereka laporkan belum bisa divalidasi lantaran mekanisme pelaporan dan pengawasan belum menyentuh aspek tersebut.

Hasil pengawasan Bawaslu terhadap LPSDK yang dirilis Rabu (9/1/2019) menunjukkan adanya tingkat kepatuhan yang tinggi dalam memenuhi mekanisme tersebut. Dari 8.077 calon peserta pemilu, 7.028 orang di antaranya melaporkan dana kampanye, atau sekitar 87 persen dari total peserta pemilu. Dari jumlah total peserta pemilu, 3.033 orang di antaranya tercatat memberikan sumbangan dana kampanye atau sekitar 38 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000