logo Kompas.id
UtamaLaporan Peserta Belum Bisa...
Iklan

Laporan Peserta Belum Bisa Jadi Acuan

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hrWKvnRBfXZBMQR--0FNdmAHht4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190102_KPU_B_web_1546418418.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum, Rabu (2/1) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai-partai politik dan tim kampanye Capres Cawapres. Sumbangan dana kampanye bisa berasal dari luar partai dan pihak yang mencalonkan diri, seperti dari simpatisan, dan pihak swasta.

JAKARTA, KOMPAS - Validitas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diserahkan peserta pemilu, 2 Januari lalu, tak sepenuhnya bisa dijadikan acuan uang masuk dan keluar peserta Pemilu 2019. Kendati tingkat kepatuhan calon anggota legislatif dan partai politik relatif tinggi, kebenaran angka atau jumlah dana kampanye yang dilaporkan belum bisa divalidasi karena mekanisme pelaporan dan pengawasan belum menyentuh aspek itu.

Hasil pengawasan Bawaslu terhadap laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dirilis, Rabu (9/1/2019) di Jakarta, menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi memenuhi mekanisme itu. Dari 8.077 calon peserta pemilu, 7.028 orang melaporkan dana kampanye atau sekitar 87 persen dari total peserta pemilu. Dari jumlah total peserta pemilu, 3.033 orang tercatat memberikan sumbangan dana kampanye atau sekitar 38 persen.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000