JAKARTA, KOMPAS -- Para panelis debat perdana calon presiden peserta Pemilu 2019 telah mempertajam dan menyelesaikan 20 pertanyaan yang akan disampaikan dalam debat. Pertanyaan tersebut akan segera disampaikan kepada tim kampanye kedua pasangan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum yang akan memberikan kisi-kisi pertanyaan pada pasangan calon presiden.
Salah satu panelis yang juga pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Bivitri Susanti, seusai rapat pematangan debat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), moderator debat, dan panelis lainnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019), mengungkapkan, panelis telah merumuskan dan mempertajam 20 pertanyaan. Tata bahasa dari setiap pertanyaan juga telah disesuaikan agar lebih mudah dipahami moderator dan masyarakat luas.
"Pertanyaan ini lebih banyak bahasa hukum. Kami sesuaikan agar nanti para moderator yang bertanya bisa menyampaikan dengan baik, mengerti konteksnya, dan terutama publik juga harus paham," tutur Bivitri.
Debat perdana nanti bertema hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi, dan terorisme. Selain Bivitri, lima panelis lainnya yang ditunjuk KPU, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo; mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik; guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana; dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. Dari keenam panelis, hanya Margarito Kamis yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tantowi memastikan bahwa pertanyaan yang telah dirumuskan dalam rapat tersebut merupakan pertanyaan akhir yang akan disampaikan dalam debat. Pertanyaan itu juga akan segera disampaikan kepada tim kampanye kedua pasangan sesuai dengan keputusan KPU sebelumnya yang memberikan kisi-kisi pertanyaan pada setiap capres-cawapres.
"Sebanyak 20 pertanyaan telah selesai dan bukan untuk menuntut hafalan. Ini sama sekali bukan lomba pidato, tetapi memang ingin menggali visi misi para pemimpin calon presiden dan wakil presiden ke depan," ungkapnya.
Pramono mengatakan, dalam daftar pertanyaan tersebut tidak membahas dan menyinggung soal sikap kepala negara atas kasus tertentu. Namun, capres-cawapres tetap diperbolehkan menggunakan contoh kasus tertentu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan moderator.
Tata tertib
Selain rapat antarpanelis dan moderator, KPU juga mengadakan rapat pematangan debat dengan media penyelenggara yakni Kompas TV, TVRI, dan RRI. Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan dari pihak pendukung penyelenggara pemilu lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, TNI, Paspampres, Protokol Sekretariat Presiden, serta perwakilan dari tim kampanye kedua pasangan calon.
Anggota KPU Wahyu Setiawan saat rapat menyampaikan sejumlah tata tertib pasangan calon presiden dalam debat perdana Pilpres 2019. Tata tertib tersebut di antaranya, pasangan calon presiden diberikan waktu untuk berbicara dan dilarang memotong pemaparan paslon lain yang sedang berbicara. Paslon tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang, serta pertanyaan yang diajukan harus seputar tema visi, misi, dan program.
Selain itu, KPU juga memaparkan tata tertib bagi para pendukung pasangan calon presiden. KPU menegaskan bahwa pendukung harus selalu tertib dengan tidak melontarkan yel-yel atau teriakan saat pasangan calon presiden sedang berbicara. Pendukung juga dilarang memprovokasi pihak lain dan dilarang membawa alat peraga kampanye selain yang telah disediakan KPU.
Adapun alat peraga kampanye yang disediakan KPU berupa kipas dengan gambar kedua capres-cawapres yakni Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menyediakan total 200 kipas. Sebanyak 100 kipas untuk pendukung Jokowi-Ma\'ruf dan 100 kipas lainnya untuk pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Panitia berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada para pendukung yang dianggap tidak mematuhi tata tertib selama acara berlangsung," ujar Wahyu.
KPU juga memberikan sejumlah hak pada moderator yang ditunjuk saat debat, yakni Ira Koesno dan Imam Priyono. Moderator memiliki hak untuk menghentikan pemaparan yang keluar dari tema, visi misi, dan program serta menghentikan pemaparan pasangan calon presiden ketika waktu yang disediakan telah habis.
Meski demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, moderator tetap dilarang mengomentari, memberi penilaian, dan memotong pembicaraan pasangan calon presiden saat waktu belum habis.
"Ruang untuk menggali jawaban dari kedua pasangan calon presiden memang sempit. Tetapi moderator dan panelis juga berusaha merumuskan pertanyaan dengan frasa yang lebih mudah dan dikaitkan dengan topik yang banyak berkembang atau menarik di publik. Diharapkan para pasangan calon itu juga memberikan jawaban terbaik karena inilah yang ditunggu oleh publik," ujar Ira Koesno.