logo Kompas.id
UtamaPenyedia Tekfin Ilegal Masih...
Iklan

Penyedia Tekfin Ilegal Masih Dibiarkan

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BbK9KYyl_NruNceJTf2cR5GuY_8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20170213AIC08.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pekerja membersihkan kaca di kantor Otoritas Jas Keuangan (OJK), Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Menjamurnya jasa pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi masih belum diimbangi dengan jaminan keamanan data pelanggan. Otoritas Jasa Keuangan hanya berwenang mengawasi penyedia layanan jasa pinjam meminjam digital yang sudah berizin. Masih banyak jasa layanan pinjam meminjam tak berizin yang tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan berpotensi menyalahgunakan data pelanggannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah memiliki perangkat aturan untuk melakukan pengawasan jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi OJK disebut memiliki wewenang mengawasi penyelenggara layanan yang berstatus terdaftar atau berizin.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000