Penyidik Polda Metro Jaya Kembali Serahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali menyerahkan berkas perkara penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut sudah diperbaki baik secara formal maupun material.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng, Kamis (10/1/2019), mengatakan, setelah diperbaiki oleh penyidik dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), berkas perkara kembali diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati.
Penyidik menunggu hingga berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati. Apabila sudah dinyatakan P21 dari Kejaksaan, selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejati.
Kepala Unit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba menambahkan, ada 20 poin baik formal maupun material dari berkas perkara yang diperbaiki. Sesuai arahan dari jaksa penuntut umum, penyidik juga menambah keterangan dari saksi baru yaitu Rocky Gerung.
Penyidik optimistis berkas perkara kasus penyebaran hoaks ini akan dinyatakan P21 sebelum masa penahanan Ratna Sarumpaet selesai pada 1 Februari 2019. "Semoga kami dapat berkoordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidananya," ujar Niko Purba.
Niko juga menampik anggapan dari pengacara Ratna bahwa polisi dinilai tidak profesional karena proses penyelidikan lambat. Menurut Niko, penyelidikan kasus tersebut tergolong lama karena masalah prosedur, dan waktu untuk menemui beberapa pihak terkait.