JAKARTA, KOMPAS – Harmonisasi kebijakan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi kunci penting dalam peningkatan daya saing ekspor. Persoalan tumpang-tindih peraturan kini mulai dibenahi secara bertahap.
Demikian salah satu topik perbincangan saat Komite Pengawas Perpajakan berkunjung ke Kompas di Jakarta, Kamis (10/1/2019). Hadir berkunjung, antara lain Ketua Komite Pengawas Perpajakan Gunadi, dan anggota komite Joko Wiyono, Raksaka Mahi, serta Sumihar PT. Mereka diterima oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy.
Gunadi menuturkan, Komite Pengawas Perpajakan dibentuk untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Komite non struktural ini bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tumpang tindih peraturan antara dua instansi perpajakan itu mulai dibenahi secara bertahap. Pengurusan dokumen terkait kepabeanan dan pelaporan pajak akan diintegrasikan untuk menyederhanakan prosedur. Kebijakan bersama juga dirumuskan untuk mengurangi beban biaya logistik atau ekspor yang mesti ditanggung pengusaha.
“Intinya, kami akan menyederhanakan prosedur yang selama ini menghambat ekspor,” ujar Gunadi.
Komite Pengawas Perpajakan, yang dibentuk pada 2010, memiliki wewenang untuk meminta keterangan, data, dan informasi kepada pihak terkait, menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, melakukan mediasi antara institusi, serta memberikan saran dan rekomendasi.
Pada 2014-2016, Komite Pengawas Perpajakan telah menerbitkan 160 saran dan rekomendasi, antara lain tentang penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk furnitur, perbaikan data perpajakan, penyederhanaan sistem prosedur perpajakan, perbaikan insentif perpajakan, pengusulan reformasi perpajakan, serta usulan integrasi sistem pajak dan bea cukai.
Komite Pengawas Perpajakan, yang dibentuk pada 2010, memiliki wewenang untuk meminta keterangan, data, dan informasi kepada pihak terkait, serta menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat
Joko Wiyono, anggota komite, menambahkan, peran sistem perpajakan dalam mendorong peningkatan daya saing ekspor sangat besar. Misalnya, pengurangan pajak ekspor untuk beberapa jenis barang atau komoditas unggulan. Pengurangan pajak mesti dibarengi implementasi penyederhanaan prosedur melalui integrasi sistem yang saat ini sedang dibangun.
Sebagai insitusi independen non-struktural, struktur organisasi Komisi Pengawas Perpajakan terdiri dari ketua, wakil ketua, tiga anggota dan dua anggota ex officio. Dua anggota ex officio itu berasal dari internal Kementerian Keuangan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.
Pengawasan yang dilakukan komite ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pemerintah menetapkan target pendapatan Rp 2.165,1 triliun di APBN 2019, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.786,4 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 378,3 triliun, dan hibah sekitar Rp 400 miliar.