BPJS Ketenagakerjaan Menyesalkan Kasus yang Terkait SAB
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendukung aparat kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan atas kasus yang terkait dengan dugaan pemerkosaan yang melibatkan karyawan kontrak dan anggota dewan pengawas di lembaga tersebut. Harapannya, dengan proses hukum tersebut akan terungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, dalam keterangan pers, Jumat (11/1/2019) petang di Jakarta, menyatakan kecewa dan menyesalkan kasus tersebut.
Seperti diberitakan, pada akhir tahun 2018, RA yang selama ini menjadi tenaga kontrak SAB, Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, membuka kepada pers kekerasan seksual yang dialaminya ketika bersama SAB. RA mengaku sejak April 2016 empat kali diperkosa SAB. Kekerasan seksual itu dilakukan SAB pada periode April 2016 hingga November 2018.
Kasus RA tersebut mengundang perhatian publik dan mendapat kecaman dari sejumlah aktivis organisasi perlindungan perempuan. BPJS Ketenagakerjaan pun sempat jadi sorotan.
“Kami mau meluruskan bahwa tidak benar kami bersama-sama melindungi SAB. Karena kami semua baru mengetahui detail dari aduan ini setelah menerima surat RA yang ditujukan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional yang ditembuskan kepada kami,” kata Guntur yang didampingi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Inda D Hasman, Eko Darwanto, M Aditya Warman, Poempida Hidayatulloh, dan Rekson Silaban.
Guntur menyatakan sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dirinya baru mengetahui secara rinci kasus yang dialami RA pada 28 November 2018, setelah RA mendatanginya dengan menangis sebelum rapat. RA mengakui dimarahi oleh SAB.
Belakangan Guntur dan pihak BPJS mengetahui ada postingan-postingan RA yang terkait hal tersebut dari di media sosial yang dinilai tidak pas. Kepada Guntur, SAB mengakui terjebak hubungan khusus dengan RA. Kemudian akhirnya, hal tersebut dibawa ke rapat dewan pengawas.
RA belakangan diskors selama satu bulan dengan alasan untuk mencegah postingan RA dan juga mencegah pertemuan RA dan SAB. Dalam perjalanannya, SAB diminta mengundurkan diri dari Ketua Komite Audit Anggaran BPJS Ketenagkerjaan, dan belakangan SAB ternyata mengundurkan diri sebagai anggota dewan pengawas.
“Kami merasa kecewa dan menyesalkan ini terjadi, dan sekarang mendorong proses hukum ini cepat selesai dan masyarakat mengetahui apa yang sebetulnya terjadi,” kata Guntur.
Rekson Silaban menilai dalam kasus SAB dan RA, kedua belah pihak memiliki versi sendiri-sendiri soal hubungan mereka. “Karena sulit juga membuktikan kebenarannya. Jadi biarlah DJSN yang sudah mulai menjalankan proses panel dan penyidik kepolisian yang memutuskannya,” kata Rekson.
Atas kasus tersebut, Rekson berharap, tata kelola kepegawaian perlu diperbaiki untuk mencegah kasus yang sama terulang. Selain itu perlu terus menguatkan sinergitas dengan direksi.