JAYAPURA, KOMPAS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menahan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray di Jayapura pada Jumat (11/1/2019) malam. Jan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kayu senilai Rp 2,5 miliar pada November 2018 lalu.
Jan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Kamis (10/1) pagi hingga Jumat malam. Usai pemeriksaan, Jan langsung dibawa petugas ke rumah tahanan Polda Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Jan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Apabila hasil penyidikan belum tuntas, waktu penahanan dapat diperpanjang," tuturnya.
Ahmad mengatakan, dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan pesan elektronik, sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Jan dalam kasus itu. "Penyidik menjerat Jan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP terkait turut serta menyuruh melakukan tindak pidana tersebut. Jan terancam pidana lima tahun penjara," katanya.
Ahmad menambahkan, penahanan salah satu tersangka utama dalam kasus ini, yakni FT, dihentikan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menarik perkara FT. FT adalah seorang pengusaha yang diduga menjadi perantara pengusaha kayu berinisial P dengan Jan.
Hal itu terkait penyelesaian kasus kayu ilegal milik P yang ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Papua. FT ditangkap Satgas Saber Pungli dalam operasi tangkap tangan di daerah Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, dengan barang bukti uang tunai Rp 500 juta pada 7 November 2018.
Uang tersebut bagian dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diminta FT dari P untuk penyelesaian kasus yang ditangani PPNS Dinas Kehutanan Papua tersebut.
"Tim dari Bareskrim Polri telah membawa FT ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan. Bareskrim sendiri telah mengirimkan surat kepada kami untuk menarik kasus tersebut pada 27 Desember 2018," kata Ahmad.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Jan, Anthon Raharusun, mengatakan, seharusnya penyidik dapat tidak menahan Jan karena kliennya tidak akan melarikan diri, kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. "Kami akui penahanan Jan berdasarkan penilaian subjektif dari penyidik. Kami akan berusaha agar penahanan beliau dapat ditangguhkan," tutur Anthon.
Ia pun menyatakan akan membuktikan Jan tidak bersalah dalam kasus ini. Sebab, Jan sama sekali tidak mengeluarkan perintah ke FT dan tidak menerima uang sepeser pun dari P.