KPU Tolak Perubahan Dokumen Visi Misi Capres-Cawapres
Oleh
PRADIPTA PANDU/SATRIO WISANGGENI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa dokumen resmi visi misi calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diubah. Namun, KPU tidak mempermasalahkan jika kedua pasangan menambah gagasan dan ide baru saat menyampaikan visi misi secara lisan kepada masyarakat.
Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (11/1/2019), menyampaikan, KPU hanya menerima dokumen resmi visi misi saat masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus-September 2018 lalu. Hal itu membuat KPU tidak menerima revisi dokumen visi misi dari kedua pasangan, termasuk saat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan dokumen visi misi baru kepada KPU.
"KPU hanya menerima seluruh dokumen pada masa pendaftaran capres-cawapres, salah satunya dokumen visi misi. Jadi kan sudah jelas (aturannya)," ujar Arief.
Dokumen visi misi baru dari pasangan Prabowo-Sandi sempat terunggah di situs resmi KPU. Menanggapi hal ini, Arief menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan komunikasi dari pihak Sekretariat KPU. "Kemarin teman-teman itu salah memahami bahwa dokumen visi misi yang baru tersebut untuk debat, tetapi dokumen tersebut sudah kami turunkan," tuturnya.
Arief menegaskan, KPU juga tetap menyampaikan kepada para panelis debat capres-cawapres untuk menggunakan dokumen visi misi lama milik Prabowo-Sandi dalam membuat kisi-kisi pertanyaan.
Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan bahwa KPU tidak mempermasalahkan jika kedua pasangan menambah gagasan dan ide baru saat menyampaikan visi misi secara lisan kepada masyarakat. Menurut dia, penyampaian gagasan dan ide baru secara lisan kepada masyarakat merupakan bentuk komunikasi politik.
"Dalam konteks dokumen resmi visi misi itu sudah tidak dapat dirubah lagi. Tetapi dalam bentuk komunikasi politik dalam tata ilmu, gagasan-gagasan dan ide-ide baru itu paslon dipersilahkan untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Itu merupakan hak setiap paslon," ujarnya.
KPU tidak mempermasalahkan jika kedua pasangan menambah gagasan dan ide baru saat menyampaikan visi misi secara lisan kepada masyarakat
BPN Prabowo-Sandi melakukan sejumlah perubahan pada struktur bahasa dan kalimat serta layout dari dokumen visi misi yang diserahkan ke KPU pada September lalu. Hal itu di antaranya terlihat dari kalimat yang lebih ringkas dari sebelumnya pada poin visi, menghilangkan kalimat pasal 33 dan 34 UUD RU tahun 1945 dan menggantinya menjadi sesuai amanat konstitusi pada poin misi pertama, serta penambahan kata HAM dan pemberantasan korupsi pada poin misi ketiga.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simandjuntak, menampik bahwa visi misi tersebut telah diubah. Menurut dia, visi misi tersebut hanya disempurnakan dengan tambahan tata bahasa yang lebih rapi dan sejumlah langkah aksi yang lebih strategis.
"Penyempurnaan dilakukan setelah Pak Prabowo dan Bang Sandi mendengar dan menyimak aspirasi rakyat langsung di akar rumput, serta aspirasi para tokoh dan ahli. Beliau berdua akhirnya memutuskan memberikan sentuhan tambahan lingustik yang lebih baik, estetika yang lebih baik, dan langkah aksi yang lebih strategis," ungkapnya.
Menurut Dahnil, visi misi perubahan tersebut nantinya akan disampaikan ke masyarakat dalam setiap kampanye Prabowo-Sandi dan tim kampanye lainnya. BPN juga tidak mempermasalahkan KPU yang menolak dokumen baru tersebut karena visi misi Prabowo-Sandi ditujukan untuk masyarakat luas.
Sebaliknya, menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\'ruf, Ace Hasan Syadzilly perubahan visi misi Prabowo-Sandi terlihat sangat signifikan. Dia juga menemukan sejumlah agenda aksi yang dihapus dalam visi misi baru, antar lain soal pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain (outsourcing), pencegahan defisit BPJS, ketersediaan obat di rumah sakit maupun Puskesmas, dan agenda aksi lainnya.
"Hanya 19 dari 238 program aksi atau sekitar 7,98 persen yang persis sama dengan visi misi lama. Sebaliknya, yang paling penting untuk diketahui publik, 116 dari 238 agenda aksi atau sekitar 48,74 persen adalah agenda aksi yang baru sama sekali," ujarnya.
Ace menambahkan, adanya dokumen visi misi baru dari Prabowo-Sandi juga dapat membingungkan panelis dan masyarakat luas. Hal ini juga membuat masyarakat sulit untuk memastikan visi misi dan program kerja yang benar-benar akan diwujudkan atau direalisasikan oleh Prabowo-Sandi.
Terlambat merumuskan
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, kurang tajamnya visi misi dari Prabowo-Sandi karena BPN terlambat untuk bertemu pakar dalam merumuskan visi misi tersebut. Hal tersebut, kata Hendri, dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang menyalonkan diri sebagai pemimpin agar melakukan riset terlebih dahulu.
Dia juga mengapresiasi sikap KPU yang telah menolak pengajuan dokumen visi misi baru dari BPN Prabowo-Sandiaga. "Ini yang ditunggu-tunggu oleh rakyat agar tidak terlalu akomodatif terhadap para calon," katanya.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai program kerja dan visi-misi pasangan calon dapat menarik dukungan calon pemilih selain faktor kedekatan psiklogis. Keyakinan ini, kata Arya, didasarkan pada hasil Pilkada Serentak 2018 lalu. Kemenangan-kemenangan pada sejumlah pilkada tersebut menunjukkan bahwa kombinasi antara rekam jejak dan program kerjanya.
“Program kerja dan rekam jejak itu yang dilihat publik. Seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, itu kemenangannya juga dimungkinkan oleh kombinasi antara program dan rekam jejak yang bagus,” ujarnya.
Namun untuk dapat memiliki pengaruh elektoral, lanjut Arya, dokumen visi-misi dan program kerja harus benar-benar diimplementasikan oleh kedua paslon. Hal ini karena dokumen visi misi merupakan sebuah bahan mentah yang harus diolah dan disosialisasikan sehingga tidak berakhir di atas kertas saja. (MELATI MEWANGI)