Cegah Ganja Datang dari Negara Tetangga
Penataan kawasan perbatasan Indonesia-Papua Niugini masih menyimpan masalah. Peredaran barang terlarang, salah satunya ganja, masih kerap terjadi. Butuh pengawasan lebih ketat apabila ganja tak ingin terus berdatangan dari negeri tetangga.
Aktivitas penumpang yang akan naik kapal Pelni Dobonsolo di Pelabuhan Jayapura, Papua, pada 27 Agustus 2018 padat. Padahal, jarum jam sudah menunjukkan sekitar pukul 23.00 WIT.
Kapal ini akan berangkat menuju Serui, ibu kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Sorong, hingga Ambon. Dua penumpangnya masih belia, berumur 20 tahun. RR hendak menuju Sorong, sedangkan VM akan pergi ke Serui.
Akan tetapi, dalam perjalanan kali ini, hati remaja tanggung itu tidak tenang. Sejumlah personel kepolisian berjaga di banyak lokasi. Langkah keduanya berat saat menuju ruang pemeriksaan tiket dan barang penumpang.
Kekhawatiran itu nyata. Karena gerak-geriknya mencurigakan, mereka dihentikan polisi. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 350 gram daun ganja kering di tas RR dan satu paket kecil ganja kering dari VM.
Belum berhenti sampai di sana, sejam kemudian, pukul 00.05 WIT, pada 28 Agustus 2018, polisi kembali menangkap AD (29) di Dek IV kapal Dobonsolo. Kali ini, dari tas penumpang dengan tujuan Serui itu, polisi menemukan 91 paket ganja seberat 4 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku akan mengedarkan ganja di Sorong, sedangkan AD akan berdagang 91 paket ganja di Serui. Sementara VM mengaku untuk konsumsi pribadi sehari-hari.
Rencana perjalanan ganja melintas laut kala itu gagal. Pelakunya ditahan di Polres Jayapura Kota.
Pusat peredaran
Meski terjadi tahun lalu, setidaknya hal itu menjadi gambaran bahaya ganja di Papua. Diduga kuat, ganja itu datang negara tetangga Indonesia, Papua Niugini (PNG).
Kota Jayapura menjadi sasaran empuk pengedar karena berbatasan langsung dengan negara itu. Ganja masuk lewat jalur tikus di kampung-kampung dan laut. Meski lagu berjudul ”Marijuana”, yang bercerita tentang bahaya ganja, milik grup band Produk Gagal cukup populer di sana, hal itu tak bisa menghentikan peredarannya.
Selain Kota Jayapura, terdapat sejumlah kabupaten yang berbatasan langsung dengan PNG, antara lain Keerom, Merauke, dan Pegunungan Bintang.
Setelah masuk ke pusat Kota Jayapura, ganja lantas disebarkan lagi ke sejumlah daerah. Pelaku memilih jalur udara menuju wilayah Pegunungan Tengah Papua yang berpusat di Wamena. Adapun jalur laut dipilih lewat Pelabuhan Jayapura.
Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Laut Jayapura Inspektur Satu Joko Prayogo di Jayapura, mengatakan, ganja biasanya dikirimkan ke sejumlah daerah seperti Serui, Biak Numfor, dan Nabire. Sementara di Papua Barat disalurkan ke Sorong dan Manokwari.
Dari hasil pemetaan beberapa kali penangkapan, faktanya memicu ironi. Pelaku adalah mahasiswa, pelajar, hingga orang tanpa pekerjaan tetap.
”Dalam sebulan, kami bisa menangkap 1-3 pelaku. Biasanya ditangkap di ruang pemeriksaan barang dan tiket. Para pelaku dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara,” ujarnya.
Dari hasil pemetaan beberapa kali penangkapan, faktanya memicu ironi. Pelaku adalah mahasiswa, pelajar, hingga orang tanpa pekerjaan tetap. Jika berhasil lolos, mereka menjual dengan harga bervariasi, Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per paket.
JB, kurir ganja yang ditangkap, mengatakan, sebelumnya dirinya sudah empat kali menjadi kurir ganja kering melalui Pelabuhan Jayapura. ”Saya dapat Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per sekali pengiriman untuk membawa ganja dari Jayapura ke Nabire,” ucapnya.
Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengatakan, saat ini hanya tiga pos lintas batas negara (PLBN) Indonesia dan PNG yang beroperasi.
PLBN terletak di Kota Jayapura, yakni Skouw Wutung dan Hamadi, sedangkan di Merauke ada di daerah Sota. Sementara 11 PLBN di sejumlah kabupaten, antara lain Pegunungan Bintang dan Keerom, belum berfungsi optimal. Padahal, panjang wilayah perbatasan Indonesia-PNG mencapai 820 kilometer.
Minimnya PLBN di wilayah Papua, lanjut Suzana, menyebabkan kejahatan rentan terjadi. Kasus peredaran ganja serta penyeludupan sejumlah komoditas laut dan kayu marak terjadi di area perbatasan.
”Butuh kerja sama aparat keamanan, masyarakat setempat, dan pemerintah PNG untuk mencegah praktik ini,” ujarnya.
Minimnya PLBN di wilayah Papua menyebabkan kejahatan rentan terjadi.
Dalam laporan akhir tahun 2018, jumlah kasus penyalahgunaan ganja di Kota Jayapura meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2017 tercatat 40 kasus dengan barang bukti 10,3 kilogram ganja kering.
Jumlahnya meningkat setahun kemudian, menjadi 99 kasus dengan barang bukti 57 kilogram ganja kering. Dari total 135 tersangka kasus narkotika, 18 orang adalah warga PNG.
”Warga PNG berperan sebagai pengedar dan kurir. Salah satu modus berpacaran dengan warga Jayapura,” ucap Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas.
Sinergi
Ia menegaskan, Polres Jayapura Kota akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan. Selain itu, lanjut Gustav, pihaknya bersama jajaran Kantor Imigrasi Jayapura dan pemda setempat akan giat menggelar razia di sejumlah permukiman warga tahun.
”Razia ini tak hanya mencegah masuknya warga negara asing tanpa izin tinggal, tetapi juga menghentikan pengedar ganja oleh warga negara asing,” kata Gustav.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Martuani Sormin menegaskan, dirinya menginstruksikan seluruh jajaran agar memberikan tindakan tegas bagi pelaku yang terlibat peredaran narkotika di tanah Papua.
Semoga sinergi dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan masyarakat dapat mencegah masuknya ganja dari negeri tetangga ke tanah Papua.