MEDAN, KOMPAS Patroli siber Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan daring satwa dilindungi di Medan. Pelaku, Arbain (25), juga menggunakan jasa pengiriman ojek daring untuk menghindari petugas. Dari pelaku disita tiga lutung emas (Trachypithecus auratus), tiga elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan tiga macan akar (Prionailurus bengalensis).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Roni Santana, di Medan, Jumat (11/1/2019), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber Polda Sumut yang menemukan akun Facebook bernama Keyla Syafitri menawarkan satwa dilindungi. Polisi lantas menyamar berpura-pura ingin membeli lutung emas.
Pelaku terpancing dan setuju untuk bertransaksi pada Rabu (9/1) malam. Polisi awalnya kesulitan karena pelaku akan mengirim satwa itu melalui jasa ojek daring setelah uang ditransfer via rekening bank.
Setelah negosiasi, pelaku sepakat bertransaksi dengan bertemu langsung di pinggir jalan di Medan Marelan. Selanjutnya petugas dari Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut bertemu dan membekuk pelaku.
Berdasarkan pengembangan di rumah pelaku di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan berbagai jenis satwa. Namun, satwa yang dilindungi hanya satu macan akar dan tiga elang brontok.
Arbain mengaku baru menjual dua macan akar kepada warga di Medan. Petugas menelusuri pembelinya dan berhasil menyita satwa itu.
Roni mengatakan, pelaku mendapat satwa tersebut dari para pemburu satwa. Ia menjual satwa dilindungi berkisar Rp 200.000-Rp 400.000 per ekor. Selama ini Arbain mengirim satwa tersebut melalui jasa ojek daring. Pembelinya diduga dari sejumlah daerah termasuk dari luar Sumut.
Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi mengatakan, modus perdagangan satwa dilindungi terus berkembang. ”Patroli perlindungan satwa dilindungi tidak bisa lagi hanya di hutan, pasar hewan, dan sarana transportasi.
Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan patroli siber,” kata Hotmauli.
Satwa sitaan tersebut akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa/Taman Wisata Alam Sibolagit, Deli Serdang. Satwa yang semuanya masih berusia sekitar satu bulan tersebut nantinya akan dilepasliarkan setelah direhabilitasi.
Perburuan kukang
Polres Majalengka, Jawa Barat, menyita 79 kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang akan diperjualbelikan. Penyitaan kukang ini terbanyak dalam lima tahun terakhir di Jabar.
Satwa dilindungi tersebut berhasil diselamatkan pada Rabu dari tersangka YD (47) dan YDI (40), warga Dusun Citayem, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka.
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Polisi lalu menyerahkan 78 kukang hidup dan seekor kukang mati ke BBKSDA Jabar Bidang Konservasi SDA Wilayah III Seksi Konservasi Wilayah VI di Kabupaten Cirebon, Kamis (10/1) sore.
Didin Syarifudin, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jabar, mengatakan, kasus ini menunjukkan bahwa populasi kukang kian terancam.
”Kami masih mengkaji jumlah populasinya. Namun, satwa ini tidak hanya berada di hutan konservasi, tetapi juga di kebun warga di Jabar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kukang yang disita itu diperdagangkan sekitar Rp 350.000 per ekor. Satwa tersebut kemungkinan besar berasal dari hutan di Majalengka dan Kuningan. Sebelum diperdagangkan, satwa ini biasanya transit di Cirebon sebelum dikirim ke wilayah timur, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. (NSA/IKI)