JAKARTA, KOMPAS - Jajaran direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia mencanangkan hastag #SaveRRI sebagai ungkapan keprihatinan terhadap perusakan sarana prasarana pemancar RRI di lokasi pembangunan proyek Universitas Islam Internasional Indonesia, Jalan Pemancar Cimanggis, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Gerakan ini diikuti “angkasawan” RRI di seluruh Indonesia.
Sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) barang milik negara berupa tanah dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI kepada Kementerian Agama Nomor 774/DU/05/2017 tanggal 9 Mei 2017, LPP RRI menyerahkan sebidang tanah seluas 1.425.889 meter persegi (lebih dari 142 hektar) ke Kemenag untuk pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Sesuai Pasal 6 BAST, untuk menjamin keberlangsungan operasional siaran RRI, maka pihak kedua yaitu Kemenag harus memindahkan atau membangun gedung, bangunan, dan peralatan serta prasarana lainnya secara bertahap di tempat yang baru.
Pada praktiknya, ketika pemindahan atau pembangunan gedung, bangunan, peralatan dan prasarana belum dilakukan, proses pembangunan di Cimanggis justru dimulai. Bahkan, pembangunan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap fider line pemancar Short Wave RRI.
“Tiang-tiang fider line dirobohkan. Ini berdampak pada terganggunya operasional siaran RRI. Di Cimanggis ada tiga pemancar, yaitu Short Wave atau SW untuk siaran luar negeri, kemudian pemancar Medium Wave atau MW untuk RRI Jakarta, dan pemancar Programa 3 Jaringan berita Nasional. Jika dibiarkan, maka pembangunan bisa merusak pemancar lainnya,” kata Hasto Kuncoro, anggota Dewan Pengawas LPP RRI, Jumat (11/1/2019) di Jakarta.
Insiden rusaknya pemancar SW RRI berlangsung sejak akhir tahun lalu. Tanggal 20 Desember 2018, Direktur Utama RRI M Rohanudin telah mengirimkan surat kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait hal ini.
Menurut Rohanudin, kerusakan fider line pemancar SW RRI akibat proses pembangunan UIII tidak sesuai dengan janji dan komitmen yang telah disepakati dalam Pasal 3 dan Pasal 6 BAST. Sampai saat ini, lahan pengganti dan infrastruktur untuk keberlangsungan operasional siaran RRI sebagaimana dijanjikan pemerintah kepada RRI juga belum jelas.
“Kami harapkan proses pembangunan UIII di Cimanggis tidak menganggu operasional siaran RRI sesuai dengan komitmen antara RRI dengan Kemenag sebagaimana tertuang dalam BAST,” paparnya.
Keprihatinan Bersama
Kamis (10/1/2019) kemarin, seluruh karyawan RRI se-Indonesia mengikuti teleconference bersama jajaran direksi membahas isu terakhir kerusakan sarana prasarana pemancar RRI di Cimanggis. Di media sosial, mereka juga menggelar pernyataan sikap dengan tagar #SaveRRI serta beberapa ucapan, antara lain “Sudah 74 tahun kami setia mengawal NKRI, hanya untuk Indonesia kami mengudara ke seluruh dunia”, “Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami”, dan sebagainya.
Karyawan RRI di Makassar bahkan menyampaikan lima butir pernyataan sikap yang isinya, yaitu pernyataan prihatin dan marah atas insiden pihak pelaksana proyek UIII Kemenag di lokasi RRI Cimanggis yang merusak perangkat RRI, mendukung penuh langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Dewas, Dirut, dan Direksi LPP RRI, mulai dari proses hingga adanya BAST Lahan di Cimanggis, sebagai komitmen RRI terhadap kepentingan negara dengan ketentuan yang melekat di dalam pengelolaan Barang Milik Negara, setuju dengan fokus tuntutan perjuangan RRI agar menuntut konsistensi dan kepatuhan para pihak yang diatur dalam Pasal 3 dan 6 dalam BAST, mengupayakan langkah hukum berupa mengadukan perusakan perangkat RRI kepada pihak berwajib, dan mendukung gerakan #SaveRRI sebagai suatu gerakan moral yang tentunya harus diikuti oleh upaya sosial politis dan administratif lintas lembaga negara.
Meski sudah melayangkan surat protes ke Kemenag, namun pihak Kemenag belum juga memberikan jawaban tertulis kepada RRI terkait persoalan ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin saat dimintai klarifikasi terkait hal ini hanya menyampaikan bahwa dirinya akan memastikan kebenaran informasi itu terlebih dulu.
Berjuang mempertahankan aset
RRI telah menempati tanah Cimanggis sejak 1958. Kawasan tersebut digunakan untuk kepentingan penyiaran radio ke seluruh penjuru tanah air dan mancanegara. Di kompleks tersebut dibangun gedung perkantoran, gedung pemancar, gedung diesel, gedung serbaguna, kantor Pos Polisi dan Satpam, perumahan dinas, perumahan karyawan, fasilitas sosial dan umum, areal antene pemancar SW, areal antene pemancar MW, areal untuk Tower LinkModulasi atau Studio to Transmitter Link.
Sejak 2002 hingga 2012, berturut-turut RRI mengalami gugatan perdata dari pihak luar terkait tanah tersebut. Namun demikian, putusan pengadilan berkali-kali memenangkan RRI. Hingga putusan Nomor 99/Pdt/2012/PT. Bandungdi terima oleh LPP RRI, pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum lain.
Meski demikian, penggugat dengan berbagai cara mengerahkan masa untuk menduduki lahan tersebut dengan membangun bangunan permanen dan semi permanen serta merobohkan pagar pengaman. Belakangan, tanah seluas 142 hektar tersebut justru diminta negara untuk diserahkan ke Kemenag untuk pembangunan UIII.