logo Kompas.id
UtamaPemberhentian ASN Terpidana...
Iklan

Pemberhentian ASN Terpidana Korupsi Molor

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

HUT Korpri - Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 1.520 aparatur sipil negara yang menjadi terpidana korupsi hingga saat ini belum diberhentikan sehingga mereka tetap menerima gaji. Padahal, pemerintah sudah menargetkan semua ASN terpidana korupsi diberhentikan paling lambat Desember 2018.

Berdasarkan data Badan KepegawaianNegara(BKN),hinggaJumat(11/1/2019),dari2.357 ASN terpidana korupsi, baru 837 ASN yang dipecat oleh pejabat pembina kepegawaian atau kepala daerah setempat. Sebagian besar ASN itu bertugas di pemerintahan daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000