logo Kompas.id
UtamaPemecatan ASN Terpidana Molor
Iklan

Pemecatan ASN Terpidana Molor

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fqqsuAnUELhvDz4C3l9BovrYFR4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah belum memberhentikan 1.520 aparatur sipil negara yang berstatus terpidana korupsi. Akibatnya, mereka masih menerima gaji.

Sebanyak 1.520 aparatur sipil negara yang menjadi terpidana korupsi hingga saat ini belum diberhentikan sehingga mereka tetap menerima gaji. Padahal, pemerintah sudah menargetkan semua ASN terpidana korupsi diberhentikan paling lambat Desember 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000