JAKARTA, KOMPAS -- Sekitar 3.000 pengemudi ojek dan taksi dalam jaringan atau daring meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk melindungi pekerjaan mereka. Presiden Joko Widodo berharap peraturan yang diterbitkan mampu menguntungkan berbagai pihak.
Permintaan pengemudi angkutan daring tersebut mengemuka dalam acara silaturahmi para pengemudi transportasi daring dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Presiden mengatakan, serapan tenaga kerja dari sektor jasa transportasi daring terlibang cukup tinggi sehingga perlu payung hukum yang jelas.
"Jika sudah ada payung hukumnya, para penyedia jasa ojek daring bisa dengan tenang bekerja," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Bagi Jokowi, pekerjaan sebagai penyedia jasa layanan daring merupakan salah satu pekerjaan yang mulia. Sebab, pekerjaan melayani orang lain merupakan sebuah tugas yang mulia.
"Di mata saya, saudara sekalian adalah orang yang berani menembus batas untuk menjadi pelopor model pekerjaan baru," ucap Jokowi yang kemudian disambut tepuk tangan dan sorakan dari para peserta yang hadir.
Selain meningkatkan kesejahteraan, sektor pekerjaan ini dinilai Presiden bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Dalam kesempatan itu Jokowi mengundang empat orang penyedia jasa transportasi daring untuk menceritakan pengalamannya. Salah satunya adalah Mulyono (52), pengojek daring pertama dari perusahaan aplikator Go-jek.
"Dulu saat masih jadi pengojek pangkalan, penghasilan saya paling besar Rp 100.000 per hari. Kini saya bisa mendapat Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per hari," tutur Mulyono.
Selain itu, Mulyono juga menyampaikan harapannya terkait payung hukum untuk melindungi pekerjaannya itu.
Jokowi mengatakan, perkembangan teknologi memang kerap kali lebih cepat terjadi. Sementara itu, negara sering ketinggalan soal regulasi. Untuk itu, ia berpesan agar payung hukum yang jelas terkait penyedia jasa transportasi daring sesegera mungkin diselesaikan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan yang mengatur operasional jasa angkutan daring khusus sepeda motor.
Sementara pada 2018, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan ini berlaku bagi penyedia jasa transportasi roda empat.
"Sementara aturan untuk angkutan sewa roda dua sedang kami godok terus. insya Allah Februari 2019 sudah bisa selesai," kata Budi pada saat yang sama.
Budi menjelaskan, beberapa hal yang akan diatur dalam peraturan itu antara lain, terkait tarif batas atas dan bawah, keselamatan dalam berkendara, penghentian layanan sementara waktu (suspend), dan kejelasan identitas pengemudi.
"Sekarang kan masih banyak pengojek daring yang berkendara sambil mengoperasikan gawai, itu nanti juga akan kami atur," tambah Budi.
Menurut Jokowi, sektor jasa angkutan daring berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia bahkan menyebut pekerjaan ini merupakan salah satu jenis pekerjaan masa depan.
Chief of Public Policy and Government Relations Go-jek, Shinto Nugroho, mengatakan, Go-jek mendukung upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum kepada pengojek daring. Kata Shinto, saat ini pihak Go-jek tengah berkomunikasi intensif dengan pemerintah terkait penyusunan peraturan tersebut.
"Intinya kita akan mematuhi apapun nanti yang diputuskan pemerintah, tapi dengan catatan peraturan harus mengakomodasi keberlangsungan ekosistem angkutan sewa daring," kata Shinto.
Tidak ideal
Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Soetijowarno, secara terpisah menganjurkan, pemerintah untuk tidak melegalkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Sebab, sepeda motor dianggap minim perlindungan.
"Idealnya, ojek itu tidak dijadikan angkutan umum. Sebab, peruntukan sepeda motor bukan untuk angkutan umum" kata Djoko.
Sepeda motor menurut Joko, baiknya hanya dijadikan alternatif kendaraan pengatara dari komplek perumahan menuju jalan raya yang terjangkau angkutan umum massal. Seharusnya tempat-tempat yang terjangkau angkutan transportasi massal tidak memerlukan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Djoko menyarankan pemerintah untuk mempercepat integrasi angkutan massal, daripada melegalkan ojek daring sebagai angkutan umum. (KRISTI DWI UTAMI)